Berita

Demo menentang kebijakan Trump/BBC

Dunia

Trump Akhiri Status Perlindungan, 200 Ribu Warga El Salvador Dipaksa Angkat Kaki Dari AS

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 07:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Donald Trump melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri awal pekan ini memutuskan untuk membatalkan izin bagi 200 ribu orang dari El Salvador untuk tinggal dan bekerja di Amerika Serikat.

Mereka sebelumnya diberi status Temporary Protected Status (TPS) setelah gempa mengguncang negara Amerika Tengah pada tahun 2001.

"Kondisi asli yang diakibatkan gempa 2001 tidak ada lagi," kata Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat dalam keputusan tersebut seperti dimuat BBC.


"Dengan demikian, berdasarkan undang-undang yang berlaku, penetapan TPS saat ini harus dihentikan," tambah keterangan yang sama.

Dengan dicabutnya status TPS itu, maka mereka diberikan waktu hingga 9 September 2019 untuk angkat kaki dari Amerika Serikat atau menghadapi deportasi. Kecuali mereka bisa menemukan cara yang sah untuk tinggal.

Langkah tersebut juga akan menimbulkan pertanyaan bagi anak-anak yang dilahirkan mereka selama berada di Amerika Serikat.

Menurut Pusat Studi Migrasi, warga El Salvador dengan status TPS mereka mewakili lebih dari 135.000 rumah tangga di seluruh negeri, dan seperempatnya merupakan pemilik rumah. Banyak di antara mereka yang tinggal di California, Texas dan sekitar Washington DC.

Ini bukan hal pertama yang dilakukan Trump, sebelumnya dia juga menghapus perlindungan TPS dari puluhan ribu orang Haiti dan Nikaragua.

Langkah Trump ini dikeluarkan empat bulan setelah pemerintahnya mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk membatalkan skema era Obama yakni Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) yang melindungi imigran muda yang tidak berdokumen, kebanyakan orang Amerika Latin, dari deportasi.

Anggota parlemen di Kongres telah diberikan waktu hingga bulan Maret untuk memutuskan nasib 800.000 yang terpengaruh oleh keputusan Daca. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya