Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Kalau Penyelenggara Negara Terima Suap, Orang Itu Silakan Diproses Saja

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 11:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Beberapa hari lalu Sekertaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengungkap dugaan adanya kriminalisasi terhadap Syaharie Jaang, jago cagub yang diusung Partai Demokrat di Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim).

Dugaan kriminalisasi itu mun­cul setelah Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin berencana nyagub juga di Pilkada Kaltim. Jenderal Safaruddin diusung PDI Perjuangan. Safaruddin diduga berkeinginan berpasangan dengan Jaang dan menjabat sebagai calon gu­bernur. Alhasil, posisi Jaang yang sebelumnya sebagai calon gubernur harus diserahkan ke­pada Safaruddin. Namun Jaang yang telah memiliki pasangan menolak tawaran dari pihak Safaruddin.

Puncaknya setelah penolakan tersebut, Jaang mulai dikriminal­isasi dengan berbagai cara. Salah satunya dengan jalan mengung­kit kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.


Benarkah dugaan kriminalisasi yang dituduhkan Hinca itu? Kemudian, bagaimana nasib status Jaang saat ini? Berikut pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian selengkapnya;

Apa benar kepolisian melakukan kriminalisasi terh­adap jago cagub Kalimantan Timur dari Partai Demokrat, Syaharie Jaang?

Kriminalisasi itu terjadi ka­lau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan tindak pidana, itu namanya krimi­nalisasi.

Tetapi kalau ada proses yang dilakukan dugaan pidana, apal­agi kasusnya sudah hampir satu tahun prosesnya, dan kemudian proses itu dilanjutkan, itu na­manya penegakan hukum. Jadi tolong bahasa kriminalisasi hati-hati betul.

Tapi proses hukumnya cu­kup menghebohkan karena menjelang pilkada hingga Partai Demokrat harus meresponnya dengan kegentingan. Bagaimana itu?

Kemarin memang ada isu mengenai dinamika yang terjadi di Kalimantan Timur. Adanya seseorang kader partai, walikota, diminta keterangannya sebagai saksi di Bareskrim.

Padahal tidak ada aturan yang mengatur larangan ke­pada penegak hukum, termasuk Polri untuk melakukan proses hukum kepada siapapun yang diduga terlibat dalam proses hukum, baik saksi maupun tersangka.

Bukankah menurut Peraturan Kapolri yang pernah diterbitkan Jenderal Badrodin Haiti mengatur bahwa setiapcalon kepala daerah yang ter­sangkut masalah hukum akan ditangguhkan terlebih dulu proses hukumnya sampai ram­pung pilkadanya?

Selama belum penetapan pasangan calon yang berakhir 12 Februari 2018, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemanggilan terhadap bakal calon peserta Pilkada 2018. Di mata hukum semua sama.

Seperti contoh Walikota Samarinda Syaharie Jaang da­lam kasus dugaan pemeras­an dan pencucian uang. Kita mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi.

Kalau sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPUD, akan tetap dilanjutkan proses hukumnya?
Di sini saya mengajak, mengimbau, dan akan beru­saha kepada para penegak hu­kum lainnya, seperti kejaksaan, KPK agar berkoordinasi dengan Bawaslu. Mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti, sia­papun yang sudah ditetapkan jan­gan mengganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum.

Kenapa mesti ditangguh­kan sementara terlebih dulu kan proses hukumnya sudah kadung dijalankan sejak sebe­lum penetapan calon?

Pasalnya pemanggilan kepada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU itu bisa memengaruhi proses demokrasi, yang mungkin tidak fair karena memengaruhi opini publik.

Kalau seandainya calon kepada daerah bermasalah itu menang pilkada dan dilantik, apakah proses perkaranya akan dilanjutkan kembali?
Pokoknya kalau terpilih atau tidak terpilih, tetapi pilkada telah usai maka dipersilakan untuk diproses hukum.

Anda yakin instruksi Anda ini akan didengar dan dipatuhi oleh seluruh bawahan dan mitra Anda di daerah?

Sekali lagi saya pesan terpenting agar dicatat. Kapolri mengajak lembaga penegak hukum lainnya, baik kejaksaan, KPK, bahkan pajak mungkin atau Bawaslu. Saya mau lobi dan mengundang untuk membuat MoU, jaga netralitas, dan jangan digunakan alat politik supaya proses hukum pasangan calon ditunda sampai pilkada selesai.

Adakah pengecualian dari tindakan hukum lainnya, katakanlah operasi tangkap tangan?
Iya ada pengecualian untuk OTT. Jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau men­erima suap, orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara maka prosesnya dihentikan dulu.

Kenapa saksi tidak diperiksa, mengingat saksi begitu penting dalam proses hukum?
Itu supaya menghindari ter­jadinya proses hukum di tengah kontestasi politik saat ini. Di samping itu juga menjauhkan aparat hukum dari praktik yang nantinya berdampak pada kon­stetasi politik. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya