Berita

Hukum

Kapolri: Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Diproses Kecuali OTT

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 14:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Pol Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya berkomitmen untuk tidak memproses hukum atas calon kepala daerah (Cakada).

Tetapi, hanya jika yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, proses hukum terhadap Cakada tidak bisa dihindari bila orang tersebut terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).


"Kalau terjadi OTT misalnya, dugaan penyuapan oleh Paslon, atau dalam kapasitas dia sebagai kepala daerah tertangkap tangan melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi, kecuali itu," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).

Tito mengaku telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan kesepakatan agar tidak melanjutkan proses hukum kepada Cakada yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Tito mengajak semua jajaran institusi penegak hukum untuk menghindari kepentingan politik. Mantan Kepala BNPT itu juga menyarankan tidak ada panggilan-panggilan proses hukum yang dapat mempengaruhi kompetisi politik di daerah.

"Mari kita bersama-sama membuat MoU (nota kesepahaman) untuk menjaga netralitas kita agar tidak digunakan sebagai alat politik," seru Kapolri.

Polri sendiri memang sedang dilanda isu kriminalisasi calon kepala daerah, terutama yang diduga dilakukan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin terhadap politikus Partai Demokrat, Syaharie Jaang. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya