Berita

Hotel BCC Batam/net

Hukum

Dijebloskan Ke Bui, Tjipta Diminta Serahkan Hotel BCC Batam Ke Conti

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 04:00 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam, Tjipta Fudjiarta, untuk segera menyerahkan Hotel BCC Batam ke kliennya, Conti. Penyerahan hotel yang merupakan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan tersebut, harus dilakukan, karena Tjipta tidak berhak lagi, paska dijebloskan ke penjara.

Bareskrim sendiri menjebloskan Tjipta, tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam, ke sel tahanan Polda Metro Jaya (PMJ), setelah sebelumnya sempat diperiksa di Bareskrim.

Ketika dibawa ke PMJ, mantan Gubernur Lions Clubs Medan tersebut, tampak menghindar jepretan kamera wartawan saat dibawa ke Gedung Bidang Dokkes PMJ. Tjipta dibawa ke Dokkes untuk diperiksa kesehatannya sebelum digiring ke sel tahanan PMJ.


Kepastian penahanan Tjipta, diketahui dari Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti Candra, yang menjadi korban penipuan Tjipta.

Alfonso menjelaskan, keputusan Bareskrim menahan Tjipta merupakan hal yang patut diapresiasi karena kasus tersebut telah berlangsung sejak 2014. "Berkas itu sudah lama P-21, apakah penahanan tersebut dalam rangka tahap kedua, itu merupakan kewenangan penyidik," kata dia.

Yang jelas, dengan ditahannya Tjipta merupakan bentuk perlindungan terhadap Conti, yang telah menjadi korban pennipuan Tjipta. "Karena pada dasarmya Conti adalah pemilik yang sah dari Hotel BCC," ujar Alfonso.

Dari informasi yang didapat, penahanan Tjipta, juga diikuti dengan penitipan barang bukti berupa gedung BCC Batam ke Conti, kliennya. Dengan ditahannya Tjipta, berarti tidak lama lagi, kasus akan masuk ke pengadilan di PN Batam. "Dan kami akan kawal kasus ini sampai proses persidangan, dimana hak-hak klien kami yang diduga sudah digelapkan sebelumnya, dapat kembali ke klien kami," ujar Alfonso.

Dijelaskannya, berdasarkan kewenangan, Tjipta akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dan karena barang bukti Hotel BCC diserahkan ke Conti, maka seharusnya hotel diserahkan kembali ke Conti. "Karena sekarang penguasaan masih di Tjipta, seharusnya dia tidak berhak dan menyerahkannya ke Conti," ujar Alfonso.

Seperti diketahui, Tjipta diduga menipu dengan cara membuat skenario jual beli saham yang sudah direncanakan matang dan berlindung di balik hukum perdata. Modus yang dilakukan Tjipta, membuat akta-akta  jual beli saham BCC Batam, dengan janji setelah akta dibuat maka tranksaksi pembayaran segera dilakukan.

Namun itu semua hanya jurus tipuan Tjipta. Dimana setelah akta ditandatangi Conti, Tjipta bukannya langsung membayar namun hanya memberi janji. Bahkan Tjipta berani mengatakan, bahwa uang untuk membeli saham, belum terkumpul.

Conti merasa sikap Tjipta merupakan penipuan hukum yang berlindung di balik hukum perdata. Karena berbelit belit, Conti lalu melaporkannya ke Bareskrim pada 2014 dan baru ditahan pada 2018. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya