Komisi II DPR menyambut positif pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Politik Uang yang dibentuk Polri dan KPK. Pembentukan serta tugas pokok dan fungsi Satgas ini dinilai tepat untuk menghadapi Pilkada serentak bulan Juni mendatang. Pasalnya, ada beÂberapa kerawanan akan muncul di 171 tempat yang akan melakÂsanakan Pilkada.
"Kami mendukung pemÂbentukan Satgas Anti Politik Uang. Kami berharap, Satgas bisa meminimalisasi sejumlah kecurangan dalam berbagai tahapan Pilkada, khususnya masalah politik uang," ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, kemarin.
Politisi Golkar ini ini menyataÂkan, kerawanan yang akan munÂcul dalam perhelatan Pilkada serentak, antara lain politik uang, penggunaan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargoÂlongan) serta perang hoaks, dan kampanye hitam. Dari sejumlah persoalan itu, masalah politik uang akan menjadi tantangan terbesar.
"Selain memberantas politik uang, kami berharap Satgas bisa menimalisir kecurangan lain. Karena itu, Polri dan KPK harus melakukan kerja sama dengan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk memaksimalkan peran Satgas yang terbentuk ini," harapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri dan KPK sepakat membentuk Satgas Anti-Politik Uang terkait Pilkada 2018. Satgas ini akan mengawasi permainan politik uang para calon kepala daerah.
"Saya sudah sampaikan keÂpada pimpinan KPK, 'Pak, kita buat saja tim bersama.' Nanti Mabes Polri membuat khusus Satgas money politics. Nanti Kabareskrim saya suruh untuk membentuk, tarik beÂberapa anggota yang memiliki idealisme yang kuat dan kita biayai khusus. Mulai dari Januari kita bergerak bersama," cerita Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Soal teknis pembentukan, Tito meminta KPK bersama Kabareskrim Komjen Ari Dono melakukan pembahasan berÂsama.
"Saya sampaikan (kepada KPK) untuk mengundang Kabareskrim. Membuat tim itu komposisinya kita lihat nanti wilayah mana yang rawan poliÂtik. Tidak semua wilayah, tapi beberapa wilayah rawan politik," tutur dia.
Mengenai pembagian tugas, Tito mengatakan, KPK tak daÂpat memproses pelaku yang jabatannya di bawah eselon satu. Tangkapan di bawah eselon satu diserahkan ke Polisi atau Jaksa
"Untuk daerah hanya kepala daerah dan DPRD yang ditangani KPK. Kalau Kadis (Kepala Dinas) tidak bisa, harus ditangani Polisi. Teman-teman KPK tidak boleh menangani yang bukan penyelenggara, (yang bisa ditangani KPK) hanya tingkat eselon satu ke atas. Undang-Undang mengatakan begitu," jelasnya.
Tito menegaskan, pembentuÂkan Satgas bertujuan memberi efek jera terhadap pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilkada serentak. Ranah kerja Satgas meliputi pelanggaran terÂhadap UU Korupsi, UU Pemilu, UU Parpol, dan KUHP.
"Kasusnya, sepanjang dia masuk Undang-Undang. Kalau masuk Undang-Undang Korupsi, bisa dikenakan. Kalau masuk Undang-Undang Pemilu, bisa dikenakan. Kalau Undang-Undang Parpol, bisa dikenakan. Kalau KUHP, bisa dikenakan," urai Tito. ***