Surat dakwaan harus disusun sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak awal. Jika dalam perjalanannya pasal yang disangkakan berubah maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
Begitu dikatakan ahli hukum pidana Andi Hamzah saat memberikan keterangan dalam sidang kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Dia menjelaskan, pembuktian untuk dua pasal tersebut sangat berbeda. Lebih sulit membuktikan pasal 263 dibandingkan pasal 266.
"Kalau 263 harus dibuktikan di mana surat itu dibuat, kapan, siapa. Sedang 266 tidak penting siapa yang membuat, yang penting surat itu palsu," beber Andi.
Selain itu, dia juga mengkritik fotokopi surat pernyataan penguasaan tanah yang jadi sumber masalah.
"Ini bukan alat bukti," sebut Andi saat ditunjukkan copy surat keterangan dihadapan majelis hakim.
"Harus cari aslinya. Bisa fotokopi tapi harus ada pengesahan dari notaris," sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sirra Prayura menyatakan bahwa sejak awal mekanisme yang ditempuh dipandang ahli keliru.
"Ini bisa dianggap tidak sah. Cacat hukum seperti ini. Syarat formilnya juga tidak terpenuhi seperti siapa yang membuat, dimana dibuatnya," jelasnya.
Sejak awal, harusnya kliennya tidak bisa dijadikan tersangka apalagi sampai ditahan.
"Makanya tadi ahli bilang harusnya dituntut bebas," ujar Sirra.
Sementara itu, terdakwa yang telah ditahan sejak perkara ini dimulai, akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan terus mengetuk kebijakan majelis kalau tidak bisa penangguhan penahanan, tahanan kota. Hak asasi terdakwa ini sudah dilanggar," ujar penasihat hukum lainnya Wayan Sudirta.
Terakhir Sudirta juga mengeluhkan tak mampunya jaksa menghadirkan saksi kunci dalam kasus ini. Yakni pejabat BPN yang melegalisir surat pernyataan atas penguasaan lahan tertanggal 30 September 2013 yang hanya berupa fotokopi tidak ada aslinya.
"Sudah delapan kali sidang dan tiap sidang majelis dengan kebaikannya terus menghadiahi jaksa dengan memberi kesempatan waktu kepada jaksa, berupa saksi dari BPN," jelas Wayan.
Kasus itu sendiri semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan dia dipidanakan di PN Jaksel karena diduga melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan dua bidang tanah seluas 6,9 hektare dan 7 hektare milik PT Nusantara Raga Wisata.
[wah]