Berita

Jennifer Dunn/RMOL

Hukum

Jennifer Dunn Pesan Sabu Untuk Pesta Tahun Baru

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi kembali menangkap artis Jennifer Dunn lantaran kedapatan memakai narkotika. Jennifer diketahui memesan 1 gram sabu untuk dikonsumsi saat malam tahun baru.

"Kesimpulan dari pemesanan di chat dan dituang di BAP. Pada awalnya minta satu gram tanggal 30, ternyata tanggal 30 barang belum ada, dikirim tanggal 31," jelas Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Dia menjelaskan, Jennifer memesan sabu dari seorang pria berinisial FS yang telah dikenalnya sejak setahun belakang. Pengakuan FS, Jenifer telah sepuluh kali memesan barang haram tersebut kepadanya.


"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) FS sudah dipesan sepuluh kali dari JD. Ini kita dalami, kapan dan di mana barbuknya," terang Calvjin.

Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Rukun, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh FS.

Kemudian, Unit II Subdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 wib di kediaman FS. Dari FS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok yang didalamnya berisi satu plastic klip sabu dengan berat 0,6 gram. Kemudian satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesanan sabu.

Atas perbuatannya, Jennifer dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat  1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya