Berita

Taksi Online/net

Hukum

Polisi Tembak Kaki Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 05:00 WIB | LAPORAN:

Karena melawan saat ditangkap, Polisi terpaksa menembak kaki mahasiswa berinisial YA (21) yang menjadi dalang pembunuhan Mulud (63), sopir taksi online di Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka YA terpaksa kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (1/1).

Nasriadi memastikan YA adalah dalang dari pembunuhan sopir Grab warga Jatipadang Utara, No 44 Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu.


Sejauh ini, polisi telah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Mulud. Selain YA, polisi menangkap RR (25) dan UH (44) warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO. Terakhir, IS (32) warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil Datsun GO hasil kejahatan.

Kasus pembunuhan terhadap Mulud bermula pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka YA sudah merencanakan melakukan perampokan terhadap sopir angkutan umum online yang bekerjasama dengan dua orang pelaku lainnya yang masih diburu polisi, DE dan PA.

"Setelah mencoba menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi Grab, ketiga tersangka diantar korban menuju perkebunan teh di Leuwiliang, Bogor. Namun saat di Leuwiliang, tersangka meminta korban untuk beristirahat sejenak," kata Nasriadi.

Melihat Mulud yang tengah tertidur di jok sopir, YA mendekati dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau badik milik DE.

Menurut Nasriadi, dua tersangka lain yakni DE dan PA membantu YA dengan cara membekap mulut korban dan memukuli korban hingga tewas. Setelah korban meninggal, mobil Datsun Go bernomor polisi B 1217 ZFX diambil pelaku.

"Keempat tersangka diancam pasal berlapis dalam KUHP antara lain Pasal 365 ayat 3, Pasal 339, dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Nasriadi.

Sebagaimana diberitakan, mayat Mulud dibuang di wilayah perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Jasad korban baru ditemukan pada Senin, (25/12) oleh warga. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya