Berita

Bisnis

Enam Koreksi Kebijakan Keuangan Jokowi

SENIN, 01 JANUARI 2018 | 12:42 WIB | LAPORAN:

Pelaksanaan reformasi perpajakan nasional dinilai belum terlalu maksimal. Akhirnya, semua hal menjadi serba tak wajar. Pemasukan pajak rendah dan utang yang menumpuk.

Sebab itulah ke depan, menurut legislator Senayan, Heri Gunawan, pemerintah harus berani melakukan koreksi atas kebijakan yang telah disusun. Jejak-jejak pahit di tahun 2017 harus segera ditanggalkan.

Heri menyebut beberapa hal yang harus terus menjadi perhatian pemerintah yakni pertama, mengevaluasi efektivitas defisit APBN yang diakibatkan oleh kebijakan fiskal ekspansif.


"Belanja infrastruktur tetap harus dikontrol dan berdampak langsung pada ekonomi riil masyarakat," terang anggota Komisi XI DPR ini dalam rilis tertulisnya kepada redaksi.

Kedua, lanjut dia, pemerintah harus tegas menetapkan kriteria atau prasyarat suatu program atau proyek yang boleh dan tidak boleh dibiayai utang. Di samping untuk menjamin produktivitas, juga harus mampu mengembalikan beban bunga dan cicilan utang.

Ketiga, pemerintah perlu mengembangkan berbagai strategi pembiayaan alternatif untuk tetap menjaga kesinambungan fiskal.

"Pajak tak boleh lagi menjadi tempat bersandar,' tegasnya.

Pemerintah juga bisa selamanya menggantungkan diri utang, pada SBN, dan instrument utang lainnya yang proporsinya mencapai lebih dari 80 persen dari total pembiayaan defisit.

Keempat, Heri mencermati utang masih tersedot pada belanja infrastruktur, meski pada perlindungan sosial juga naik. Sementara itu, sektor riil lain seperti pertanian, industri pengolahan, maupun transportasi dan komunikasi masih belum maksimal. Sebab itu ke depan, hemat dia, utang harus diarahkan pada sektor-sektor produktif tersebut.   

Kelima, pemerintah harus terus berusaha menciptakan model ekonomi yang mampu menciptakan pemerataan. Angka kemiskinan dan ketimpangan harus menjadi ukuran yang sebenar-benarnya apakah suatu ekonomi yang dijalankan itu sudah tepat atau belum tepat.

Dan terakhir, kata dia, pemerintah harus mampu kembali ke amanat konstitusi ekonomi nasional sebagaimana yang tertuang pada dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi roh tujuan republik ini didirikan.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya