Berita

Fadhol Wahab/Dok

Politik

SPPI: Ira Puspadewi Diselamatkan Atau Melarikan Diri Dari PT Pos?

MINGGU, 31 DESEMBER 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN:

Pengangkatan Ira Puspadewi sebagai direktur utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dipertanyakan kalangan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI).

Ira yang sebelumnya salah satu direksi di PT Pos Indonesia ditunjuk menggantikan  Faik Fahmi. Keputusan pengangkatan Ira Puspadewi tertuang dalam Surat Keputusan SK-290/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang telah diserahkan di Kementerian BUMN, Jumat (22/12) lalu.

"Saya tidak tahu Bu Ira ini dicopot dari Pos, atau diselamatkan dari Pos atau melarikan diri dari Pos yang saat ini adalah ditunjuk oleh Kementerian BUMN menjadi direktur utama di ASDP Indonesia Ferry," kritik Ketua DPW IV SPPI Jabodetabek dan Banten, Fadhol Wahab kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/12).


Pasalnya, terang Fadhol, Ira merupakan salah satu orang dari tiga direksi PT Pos Indonesia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait union busting atau pemberangusan terhadap enam karyawan sekaligus anggota SPPI.

Fadhol termasuk dari enam karyawan yang menjadi korban pemecatan sepihak manajemen PT Pos.

"Sudah jelas-jelas orang ini kami laporkan sebagai pelaku union busting ke Polda Metro, sebagai salah satu direksi yang menerima tantiem yang kami permasalahkan di Kementerian BUMN, melanggar perundang-undangan yang berlaku tapi masih diangkat menjadi dirut PT ASDP," tutur Fadhol yang sudah hampir 22 tahun bekerja di PT Pos.

Menurut Fadhol, tuntutan karyawan atas tantiem (bonus) sejak Juli 2017 lalu tak jua digubris pihak direksi dengan alasan keuangan perusahaan dalam kondisi minus. Termasuk bonus-bonus lain dari jasa produksi maupun tunjangan kinerja unit tidak diberikan kepada karyawan. Namun saat bersamaan ternyata Board of Director dan Board of Commissaris justru menerima tantiem.  

Pihaknya curiga hasil penjualan saham PT Pos di Bank Mantap itulah digunakan untuk bagi-bagi bonus kepada direksi.

"Kami lantas berkirim surat ke Kementerian BUMN, kami menceritakan kondisi perusahaan, termasuk indikasi-indikasi KKN. Tapi begitu kami masuk kerja dikasih SK pemberhentian tanpa proses baik melalui peraturan perusahaan maupun peraturan per-UUan yang berlaku," ulasnya.

SK pemberhentian enam karyawan PT Pos yang ditandatangani langsung oleh direktur SDM ketika itu, Ira Puspadewi jelas dinilainya pidana kejahatan union busting yang saat ini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

"Jadi hal yang aneh menurut kami adalah sikap dari Kementerian BUMN yang mengangkat orang ini (Ira Puspadewi) menjadi dirut ASDP Indonesia Fery, seolah-olah pihak kementerian melindungi pelaku kejahatan," ucapnya.

Belum lagi indikasi KKN lainnya berupa pengadaan mesin sortir otomatis (conveyor) senilai Rp 11 miliar.

Fadhol menambahkan, keputusan Kementerian BUMN menunjuk Ira Puspadewi sebagai dirut PT. ASPD bukan sebagaimana tuntutan SPPI dalam aksi 14 Desember 2017 lalu.

"Kami minta dicopot bukan dipindahkan. Sehingga tuntutan kami nanti pada aksi 18 Januari 2018 tetap pada pada tuntutan semula, ganti direksi dan jika kementerian BUMN tidak mengganti direksi PT Pos Indonesia sampai kiamat kami akan terus demo Kementerian BUMN," tegasnya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya