Berita

Neta S. Pane/Net

Hukum

IPW: Pelaku Pengiriman Peluru Tajam Ke Jayapura Bisa Dijerat UU Darurat

MINGGU, 31 DESEMBER 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN:

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera mengusut dan menangkap pelaku pengiriman peluru tajam yang dimasukkan ke dalam tujuh koli paket pengiriman lewat udara ke Papua.

"Dari data-data yang ada, paket peluru tajam itu milik sipil di Makassar, Sulsel yang akan dikirim ke Jayapura, Papua. Polri harus segera mengumumkan, siapa pemilik peluru tajam itu sesungguhnya dan untuk apa warga sipil mengirimkannya ke Papua?" kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui rilis tertulisnya, Minggu (31/12).  

Menurut Neta, bukan mustahil peluru tajam itu akan disalahgunakan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang pergantian tahun atau proses Pilkada 2018. Hal inilah perlu diantisipasi dan diusut Polri, mengingat Papua memiliki tingkat kerawanan tersendiri.


Paket peluru tajam itu ditemukan kemarin (Sabtu, 20/12) pukul 11.00 WITA di X-Ray RA Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Paket kiriman kargo berupa peluru tajam itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-798 tujuan Jayapura.

Peluru tajam itu dimasukkan ke dalam tujuh koli barang barang berisi obat obatan makanan, pakaian dan mainan. Sementara ini peluru tajam yang sudah ditemukan sebanyak 97 butir. Dari data yang ada penerima peluru tersebut bernama Kartini/Mama Taufik di Jayapura, Papua.

Neta menekankan, kasus penyelundupan peluru tajam ke Papua ini adalah kasus serius yang harus dituntaskan Polri. Sebab pelakunya bisa dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Terlepas dari hal itu Polri perlu mengusut apakah kasus ini ada kaitannya dengan berbagai aksi penembakan gelap yang sering terjadi Papua selama ini," pintanya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya