Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Megawati Harus Taat Hukum Jika Diperiksa KPK

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri diingatkan untuk taat hukum jika dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siapapun harus patuh pada hukum, tak terkecuali mantan presiden," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).

Dengan begitu, katanya, Mega bisa memberikan klarifikasi sehingga tuduhan-tuduhan miring terlibat dalam kasus BLBI yang kerap dialamatkan kepadanya terjawab.


"Kan bisa jadi forum klarifikasi. Jelaskan saja kalau memang tidak terlibat. Jangan takut," imbuh Adi.

Meski begitu Adi mengingatkan kasus BLBI kerap dijadikan isu yang digoreng bahkan dijadikan alat penekan oleh kelompok tertentu jelang pemilu. Publik ingat betul dengan kabar Abraham Samad selaku Ketua KPK menggunakan penanganan kasus ini agar dipilih menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.

"Pada prinsipnya kita harus mengapresiasi sekaligus mendukung upaya KPK menuntaskan kasus BLBI ini. Begitupun dengan pemerintahan Jokowi yang berkomitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," demikian Adi.

Pekan lalu KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Kemarin, Mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi.

Atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Pengusutan kasus SKL BLBI oleh KPK bisa berujung pada pemeriksaan Mega sebab SKL BLBI dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku presiden pada Desember 2002.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya