Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Megawati Harus Taat Hukum Jika Diperiksa KPK

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri diingatkan untuk taat hukum jika dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siapapun harus patuh pada hukum, tak terkecuali mantan presiden," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).

Dengan begitu, katanya, Mega bisa memberikan klarifikasi sehingga tuduhan-tuduhan miring terlibat dalam kasus BLBI yang kerap dialamatkan kepadanya terjawab.


"Kan bisa jadi forum klarifikasi. Jelaskan saja kalau memang tidak terlibat. Jangan takut," imbuh Adi.

Meski begitu Adi mengingatkan kasus BLBI kerap dijadikan isu yang digoreng bahkan dijadikan alat penekan oleh kelompok tertentu jelang pemilu. Publik ingat betul dengan kabar Abraham Samad selaku Ketua KPK menggunakan penanganan kasus ini agar dipilih menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.

"Pada prinsipnya kita harus mengapresiasi sekaligus mendukung upaya KPK menuntaskan kasus BLBI ini. Begitupun dengan pemerintahan Jokowi yang berkomitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," demikian Adi.

Pekan lalu KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Kemarin, Mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi.

Atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Pengusutan kasus SKL BLBI oleh KPK bisa berujung pada pemeriksaan Mega sebab SKL BLBI dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku presiden pada Desember 2002.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya