Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Megawati Harus Taat Hukum Jika Diperiksa KPK

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri diingatkan untuk taat hukum jika dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siapapun harus patuh pada hukum, tak terkecuali mantan presiden," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).

Dengan begitu, katanya, Mega bisa memberikan klarifikasi sehingga tuduhan-tuduhan miring terlibat dalam kasus BLBI yang kerap dialamatkan kepadanya terjawab.


"Kan bisa jadi forum klarifikasi. Jelaskan saja kalau memang tidak terlibat. Jangan takut," imbuh Adi.

Meski begitu Adi mengingatkan kasus BLBI kerap dijadikan isu yang digoreng bahkan dijadikan alat penekan oleh kelompok tertentu jelang pemilu. Publik ingat betul dengan kabar Abraham Samad selaku Ketua KPK menggunakan penanganan kasus ini agar dipilih menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.

"Pada prinsipnya kita harus mengapresiasi sekaligus mendukung upaya KPK menuntaskan kasus BLBI ini. Begitupun dengan pemerintahan Jokowi yang berkomitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," demikian Adi.

Pekan lalu KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Kemarin, Mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi.

Atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Pengusutan kasus SKL BLBI oleh KPK bisa berujung pada pemeriksaan Mega sebab SKL BLBI dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku presiden pada Desember 2002.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya