Berita

Muhammad Hatta Ali/Net

Hukum

Hatta Ali: 2017 Adalah Tahun Bersih-bersih MA

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 04:16 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi berat kepada 30 hakim dan panitera jajarannya sepanjang 2017. Artinya, hanya 0,1 persen dari total personel MA yang berjumlah 30.480 orang. Sanksi yang diberikan pun dalam bentuk pengawasan dan pembinaan.

Demikian diungkapkan Ketua MA RI Muhammad Hatta Ali dalam pemaparan refleksi akhir tahun di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (28/12), seperti dilansir dari KBP.

"Tahun 2017 ini bisa dikatakan sebagai tahun pembersihan bagi MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Karena pada tahun ini MA menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan," urai Hatta.


Rinciannya, 30 pejabat yang dijatuhi sanksi berat oleh MA, yaitu tujuh orang hakim, lima Panitera Pengganti, tiga Jurusita Pengganti, satu pejabat dan enam staf. Termasuk panitera, sekretaris, panitera muda dan jurusita yang masing-masing berjumlah dua orang.

Untuk total keseluruhan jumlah personel yang dijatuhi sanksi oleh MA sepanjang 2017 mencapai 103 orang. Dengan rincian 30 orang dikenai sanksi berat, 11 orang dikenai sanksi ringan dan 62 orang dikenai sanksi ringan.

Sementara itu, jumlah hakim yang mendapat sanksi dari MA pada tahun yang sama berjumlah 38 orang. Meliputi tujuh orang hakim yang ditimpa sanksi berat, lima orang hakim dijatuhi sanksi sedang dan 26 orang hakim dengan sanksi ringan.

Hatta mengklaim bahwa sanksi-sanksi di atas sudah berdasar pada Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya serta Maklumat MA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang hal yang sama.

"MA tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," tegas Hatta.

Di samping itu, Hatta juga menyebutkan "bersih-bersih" ini dilakukan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, untuk menangkap dan menindak oknum-oknum peradilan yang melakukuan tindakan suap dan juali beli perkara dengan pencari keadilan.

"Hasilnya, dua orang hakim dan seorang panitera pengganti berhasil ditangkap oleh KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dengan KPK," jelas pria yang menjabat Ketua MA sejak Maret 2012 ini.

Sebagaimana diketahui, dalam rentang waktu September-Oktober lalu, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang hakim dan seorang panitera pengganti di lokasi yang berbeda. Ketiga orang tersebut ditangkap tangan  menerima suap dari pihak yang berkepentingan dengan proses peradilan.

Adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana dan panitera PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan. Sebulan berikutnya, giliran Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang di-OTT KPK.

Selain penjatuhan sanksi, Hatta juga menyebut, MA telah menerima pengaduan yang mencapai 2.317 aduan sepanjang 2017. Jumlah ini sendiri diklaimnya lebih rendah dibanding jumlah aduan yang diterima MA pada tahun sebelumnya, yaitu 2.366 aduan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya