Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kami Tak Berwenang Potong Jumlah TGUPP, Mau Satu Orang, 100, 1.000 Silakan Saja...

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal PDI Perjuangan ini mengaku tak berhak men­gotak-atik jumlah personel Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemendagri, kata Menteri Tjahjo, hanya sebatas mengoreksi prose­dur penganggaran yang kurang tepat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat protes ke Kemendagri lantaran pos TGUPP di APBD 2018 DKI Jakarta disetip Kemendagri. Anies heran dengan kebijakan itu. "Memang ada keanehan, yang dicoret bukan dananya, tapi TGUPP-nya," ujar dia. Berikut penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo selengkapnya:

Pertimbangan apa yang menyebabkan Kemendagri men­gevaluasi TGUPP?
Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya yakni undang-undang, dasar pera­turan-peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi, selalu dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Kebijakan) ini apa maksudnya? Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum. Jadi keputusan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sep­enuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu orang, mau 100, mau 1.000 orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak pu­nya kewenangan memotong jumlahnya (anggota TGUPP), prosedur penganggarannya saja yang ditemukan.

Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya yakni undang-undang, dasar pera­turan-peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi, selalu dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Kebijakan) ini apa maksudnya? Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum. Jadi keputusan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sep­enuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu orang, mau 100, mau 1.000 orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak pu­nya kewenangan memotong jumlahnya (anggota TGUPP), prosedur penganggarannya saja yang ditemukan.

Memang prosedur pengang­garan seperti apa yang di­inginkan Kemedagri?

Saya sudah menjelaskan se­cara terperinci kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekertaris Daerah, Direktur Jenderal mengenai arahan Kemendagri. Intinya mereka pa­ham. Hanya dari Kemendagri meminta Pak Gubernur dan Pak Sekda alokasi anggaran itu.

Sebelumnya Kemendagri merekomendasikan agar ang­garan TGUPP menggunakan dana operasional gubernur. Bagaimana itu?

Pos anggarannya itu nanti. Yang penting Pak Gubernur punya tim. Tim kan juga butuh uang transportasi dan lain-lain, nanti diatur Pak Sekda.

Pada pemerintahan DKI Jakarta sebelumnya men­gapa keberadaan tim seperti TGUPP diperbolehkan?
Yang dulu juga tidak. Gubernur dulu juga tidak khusus anggaran TGUPP karena apa pun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terako­modasi.

Saya tegaskan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penting di­lakukan agar setiap kebijakan yang dia teken tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Memangnya menurut Anda program TGUPP era Anies Baswedan terlalu khusus?
Tim gubernur tak hanya ada untuk Gubernur DKI Jakarta saja. Namun anggaran tim terse­but tidak khusus seperti yang diajukan Pak Anies. Kalau di se­jumlah daerah anggaran tim gu­bernur ada di Badan Perencana Pembangunan Daerah, ang­garan pimpinan. Saya sebagai Menteri Dalam Negeri ada di kepala biro pimpinan.

Memangnya karena kekhususan itu Kemendagri melihat terdapat potensi korupsi di sini?
Saya mengingatkan para pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membuat kebijakan ses­uai aturan. Harus mewaspadai potensi korupsi. Dalam setiap pengambilan kebijakan politik pembangunan tolong dicermati berkaitan dengan korupsi.

Dalam perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retri­busi, pajak, pengadaan dan jual beli jabatan. Ini yang saya kira harus menjadi pegangan setiap pemangku kebijakan.

Tapi kan pembahasan TGUPP sudah diawasi dan dibahas matang-matang dengan DPRD DKI Jakarta?
Saya tegaskan, jangan sampai ada konsepsi-konsepsi gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak masuk dalam setiap pro­gram. Saya yakin kok wakil ketua DPRD DKI Jakarta akan mengawal dengan baik. Karena apa pun Pak Anies sudah mem­ulai awal yang baik, menyusun perencanaan bersama DPRD, ini satu langkah maju.

Selain itu saya juga meminta setiap keputusan yang diambil secara musyarawah, melibat­kan tokoh-tokoh masyarakat demi menjaga kelestarian bu­daya dalam pembangunan ibukota.

Oh ya, kalau untuk dana par­tai politik yang belum disetujui bagaimana kelanjutannya?
Karena saat ini belum ada aturan maupun perundang-un­dangan yang mengatur soal ke­naikan dana parpol yang diang­garkan seorang kepala daerah. Peraturan Pemerintah secara nasional belum turun.

Saya harus menyetujui per­encanaan anggaran yang di­sodorkan kepala daerah secara berhati-hati. Pak Gubernur san­gat paham karena dia pernah menteri, perencanaan harus fix dan yang penting fokus.

Kalau Peraturan Pemerintahnya sudah jadi bagaimana itu?
Jika nanti pemerintah pusat sudah membuatkan PP yang mengatur soal kenaikan dana partai politik yang dianggarkan seorang kepala daerah, maka usulan Anies untuk menaikan dana parpol menjadi Rp 4.000 per suara bisa dilakukan.

Pokoknya bisa kalau cantolan­nya sudah ada. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya