Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Dipuji, Mahkamah Agung Dikecam

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dalam pen­anganan kasus-kasus korupsi, KPK layak mendapatkan apre­siasi lantaran mampu membawa kasus-kasus besar ke pengadilan. Sementara Mahkamah Agung (MA) dikecam lantaran mengu­rangi hukuman sejumlah napi korupsi.

Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, pihaknya men­gapresiasi KPKyang berhasil memproses berbagai macam perkara korupsi. "Kami apresiasi KPK memproses perkara ko­rupsi yang melibatkan anggota DPR sampai pejabat di daerah. Puncak prestasi KPK yakni berhasil membawa kasus e-KTP khususnya SN (Setya Novanto) ke pengadilan," ujarnya di Jakarta.

Dalam perjalanan menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka hingga membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor, KPK juga melewati beragam tantangan mulai dari kalahnya KPK di praperadilan hingga praperadilan jilid 2 yang kembali dilayangkan Setya Novanto.


Bahkan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12) lalu banyak yang me­nyoroti ‘drama’ Setya Novanto yang mengaku sakit sampai sidang diskor tiga kali.

"KPK sudah sangat sabar. Di balik berbagai macam drama kalahnya KPK, lalu ada prap­eradilan jilid dua. Tetap prestasi utama dan luar biasanya ditandai masuk serta diprosesnya mega korupsi e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun," sebut Donal.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan kembali kasus teroryang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Apalagi, Novel merupakan Kasatgas dari kasus e-KTP tersebut. Sudah lebih dari enam bulan ka­sus penyerangan terhadap Novel belum terungkap.

"Di balik prestasi KPK, harus diingat pula ada kasus disiramnya penyidik KPK, Novel Baswedan yang juga saat bersa­maan mencoba menangani kasus e-KTP," imbuhnya. Pihaknya berharap Novel bisa segera pulih dan kembali berkantor di KPK.

Sementara peneliti ICW, Emerson Yuntho, mengecam putusan MA yang mengurangi hukuman bagi terpidana koru­psi OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Menurut catatan ICW, PKacapkali menjadi jalan koruptor menuju kebebasan.

"Koruptor zaman now mengu­nakan segala cara untuk mengu­rangi hukuman (penjara), selain mencoba lewat remisi dan pem­bebasan bersyarat, koruptor juga mencoba peruntungan melalui upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," ka­tanya.

Selain OC Kaligis, ICW mem­berikan contoh Rusli Zainal. Bekas Gubernur Riau itu divo­nis 14 tahun penjara di tingkat kasasi tapi di tingkat PKdipo­tong menjadi 10 tahun penjara. Demikian juga dengan Angelina Sondakh yang awalnya divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Tapi divonis PKmenjadi 10 tahun penjara.

"Selain itu ada Cahyadi Kumala alias Swie Teng, bos Sentul City, vonis Kasasi 5 tahun, vonis Peninjauan Kembali 2,5 tahun," ujar Emerson.

ICW mempertanyakan komit­men MA dalam memberantas korupsi. Di mana korupsi sangat merugikan rakyat, dan menjadi bagian dari kejahatan luar biasa. Apalagi, puluhan terpidana ko­rupsi bebas di tingkat PK.

"Tidak saja berharap pengu­rangan hukuman, koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasan. Dalam catatan ICW sejak 10 tahun terakhir sudah ada 85 terpidana korupsi yang dbebaskan di tingkat Peninjauan Kembali," tandasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya