Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Dipuji, Mahkamah Agung Dikecam

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dalam pen­anganan kasus-kasus korupsi, KPK layak mendapatkan apre­siasi lantaran mampu membawa kasus-kasus besar ke pengadilan. Sementara Mahkamah Agung (MA) dikecam lantaran mengu­rangi hukuman sejumlah napi korupsi.

Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, pihaknya men­gapresiasi KPKyang berhasil memproses berbagai macam perkara korupsi. "Kami apresiasi KPK memproses perkara ko­rupsi yang melibatkan anggota DPR sampai pejabat di daerah. Puncak prestasi KPK yakni berhasil membawa kasus e-KTP khususnya SN (Setya Novanto) ke pengadilan," ujarnya di Jakarta.

Dalam perjalanan menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka hingga membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor, KPK juga melewati beragam tantangan mulai dari kalahnya KPK di praperadilan hingga praperadilan jilid 2 yang kembali dilayangkan Setya Novanto.


Bahkan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12) lalu banyak yang me­nyoroti ‘drama’ Setya Novanto yang mengaku sakit sampai sidang diskor tiga kali.

"KPK sudah sangat sabar. Di balik berbagai macam drama kalahnya KPK, lalu ada prap­eradilan jilid dua. Tetap prestasi utama dan luar biasanya ditandai masuk serta diprosesnya mega korupsi e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun," sebut Donal.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan kembali kasus teroryang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Apalagi, Novel merupakan Kasatgas dari kasus e-KTP tersebut. Sudah lebih dari enam bulan ka­sus penyerangan terhadap Novel belum terungkap.

"Di balik prestasi KPK, harus diingat pula ada kasus disiramnya penyidik KPK, Novel Baswedan yang juga saat bersa­maan mencoba menangani kasus e-KTP," imbuhnya. Pihaknya berharap Novel bisa segera pulih dan kembali berkantor di KPK.

Sementara peneliti ICW, Emerson Yuntho, mengecam putusan MA yang mengurangi hukuman bagi terpidana koru­psi OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Menurut catatan ICW, PKacapkali menjadi jalan koruptor menuju kebebasan.

"Koruptor zaman now mengu­nakan segala cara untuk mengu­rangi hukuman (penjara), selain mencoba lewat remisi dan pem­bebasan bersyarat, koruptor juga mencoba peruntungan melalui upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," ka­tanya.

Selain OC Kaligis, ICW mem­berikan contoh Rusli Zainal. Bekas Gubernur Riau itu divo­nis 14 tahun penjara di tingkat kasasi tapi di tingkat PKdipo­tong menjadi 10 tahun penjara. Demikian juga dengan Angelina Sondakh yang awalnya divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Tapi divonis PKmenjadi 10 tahun penjara.

"Selain itu ada Cahyadi Kumala alias Swie Teng, bos Sentul City, vonis Kasasi 5 tahun, vonis Peninjauan Kembali 2,5 tahun," ujar Emerson.

ICW mempertanyakan komit­men MA dalam memberantas korupsi. Di mana korupsi sangat merugikan rakyat, dan menjadi bagian dari kejahatan luar biasa. Apalagi, puluhan terpidana ko­rupsi bebas di tingkat PK.

"Tidak saja berharap pengu­rangan hukuman, koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasan. Dalam catatan ICW sejak 10 tahun terakhir sudah ada 85 terpidana korupsi yang dbebaskan di tingkat Peninjauan Kembali," tandasnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya