Berita

Agus Ruli Ardiansyah/Net

Politik

Sekjen SPI: 2017 Tahun Darurat Agraria

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 04:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tahun 2017 adalah tahun yang menentukan untuk menilai komitmen Nawa Cita (9 program prioritas) Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di bidang agraria, perdesaan, pertanian dan pangan, mengingat tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik.

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah mengatakan, evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah sepanjang tahun 2017 menjadi catatan penting bagi SPI untuk menentukan langkah dan strategi perjuangan gerakan petani secara nasional.

"Kami membuat catatan di berbagai aspek, mulai dari agraria, pertanian, kedaulatan pangan, perubahan iklim, pembangunan perdesaan, kemiskinan, kelaparan  dan tingkat kesejahteraan petani, hingga hak asasi petani," kata Agus Ruli dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (27/12).


Dijelaskan, reforma agraria yang jadi program prioritas pemeritah melalui RPJMN 2014-2019 yakni meredistribusikan tanah (land reform) seluas 9 juta hektar kepada petani belum kunjung dijalankan hingga tahun ketiga pemerintahan. Pemerintah justru fokus pada program sertifikasi tanah, dan pembentukan bank tanah sebagai bentuk agenda pasar meliberalisasi tanah sebagaimana kepanjangan tangan dari Bank Dunia.

Apabila melihat program konsep reforma agraria versi pemerintahan Jokowi-JK, upaya melakukan legalisasi aset atau sertifikasi tanah mengambil porsi yang cukup besar.

Hal ini, kata Agus Ruli, dapat diartikan ke dalam dua hal: pertama, pandangan reforma agraria versi Jokowi-JK justru mengedepankan pembagian sertifikat-sertifikat tanah sebagai perwujudan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat. Pandangan tersebut jelas mengkerdilkan makna reforma agraria karena tidak menyasar urgensitas utama, yakni untuk merubah struktur ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang terjadi di masyarakat.

Upaya reforma agraria juga berusaha diwujudkan pemerintahan Jokowi-JK dengan menggunakan konsep kehutanan sosial. Sayangnya, kata Agus Ruli, program kehutanan sosial bukan redistribusi lahan murni, hanya hak pakai selama 35 tahun.

Agus Ruli melanjutkan, eskalasi konflik agraria semakin meningkat, penggusuran dan perampasan tanah petani terus berlangsung. Rezim menggunakan pembenaran infrastruktur dan legal standing dengan menyampingkan pertimbangan sosial petani.

"Oleh karena itu, tahun 2017 ini merupakan tahun darurat agraria," tegasnya.

Pada tahun 2017 tercatat setidaknya SPI mencatat terdapat 125 kasus konflik agraria di 17 kabupaten di Indonesia. Pada bulan Januari 2017 misalnya, konflik agraria kembali terjadi di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah upaya penggusuran yang dilakukan perusahaan di bulan Desember 2016 yang belum berhasil, PT. Perkebunan Nusantara II yang bekerjasama operasional dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dibantu aparat kepolisian dan TNI kembali melakukan penggusuran atas tanah milik petani seluas 504 hektar. Padahal tanah tersebut merupakan TORA (tanah obyek reforma agraria).

"Upaya-upaya penyelesaian konflik secara prosedural yang dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP), DPRD Provinsi Sumatera Utara, sampai dengan Komnas HAM berjalan mandeg. Penanganan kasus konflik agraria yang berlarut-larut tersebut lagi-lagi menunjukkan bentuk kegamangan pemerintah untuk menjalankan reforma agraria," tuturnya.

Pada tahun 2017, kasus-kasus perampasan dan penggusuran tanah milik petani dengan modus proyek pembangunan infrastruktur juga marak terjadi. Di Kendal, pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, sedikitnya ratusan warga dari 9 desa terusir dari tanahnya sendiri akibat proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Warga dari 9 desa tersebut juga mengalami kecurangan dan ketidakadilan atas harga ganti kerugian dan ukuran luas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal.

"Masih di bulan yang sama pada 4 Desember 2017, di Desa Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, penggusuran paksa terhadap rumah dan tanah milik masyarakat juga terjadi dengan dalih proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport," demikian Agus Ruli. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya