Berita

Ramdansyah/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ramdansyah: Akibat Putusan KPU, Anggota Kami Di Kawasan Timur Ada Yang Mundur, Pindah Ke Partai Lain

RABU, 27 DESEMBER 2017 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Akhir pekan kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan parpol yang dapat mengi­kuti verifikasi faktual. Dari sembilan partai yang ikut pe­nelitian administrasi, hanya dua parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual, yaitu PBB dan PKPI. Kedua partai itu menyusul 13 parpol lainnya, yaitu PDI-Perjuangan, PPP, PAN, PKB, PKS, PSI, Hanura, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, Perindo, dan Partai Nasdem.

Adapun tujuh partai calon peserta pemilu 2019 yang tidak lolos tahap administrasi per­baikan antara lain Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), serta Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Lantas bagaimana tanggapan parpol yang tidak diloloskan tersebut? Berikut penuturan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah terkait masalah ini.


Apa tanggapan Anda atas keputusan KPU tersebut?
Pertama kami mengikuti ha­sil rapat dengan ketua umum terkait putusan KPU tanggal 24 Desember itu. Kemudian hasil dengan ketua umum menyata­kan bahwa masukan dari DPC kabupaten/kota menggunakan upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. Terkait itu maka secara formil, dalam tiga hari kerja kami siapkan berkas untuk disampaikan ke­pada Bawaslu. Berikutnya tentu saja terkait dengan materiilnya atau bahan-bahan gugatannya akan kami lakukan audit, kami bandingkan antara yang diterima dari KPU dan bahan internal kami. Keempat hasil audit ini akan kami olah sehingga bisa jadi bahan gugatan materiil. Beberapa temuan seperti data sipol, sekjen tidak memenuhi syarat, bendum tidak memenuhi syarat, kami upload data ke KPU tetapi ternyata masih perbaikan, upload terganggu ternyata diya­takan tidak memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan ini, kader di daerah bagaimana?

Itu jadi persoalan tersendiri ya. Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi dengan divisi-divisi kabupaten/kota, sejauh ini di daerah masih solid. Tapi untuk merekap data internal kami di sejumlah daerah masih menjadi kendala hari ini, karena Natal dan tahun baru ya. Harusnya 25 Desember kami sudah dapat data, tapi tidak karena tenyata mereka masih ibadah. Kami mu­lai konsolidasi lagi untuk meng­umpulkan data-data tersebut.

Tapi apakah di daerah sudah ada kader yang pindah ke par­pol lain akibat putusan ini?
Ketika diadang saat awal saja menjadi peserta itu me­nyebabkan ada anggota kami di kawasan timur yang mundur. Kecerobohan KPU soal sipol itu menyebabkan kerugian imateril dan materil. Kerugian imateriil itu ada anggota kami di kawasan timur yang mundur, dan pindah ke partai lain. Ini kerugian yang kami mau sampaikan juga ke Bawaslu.

Padahal ketika 20 November 2017 kami serahkan berkas ke KPU masih terpenuhi semuanya. Tapi ketika kami dinyatakan tidak lolos tahapan, baru ada beberapa yang bergeser lah ya. Itu kemu­dian kami pantau berapa yang mundur, dan kemudian yang kami audit. Tapi pada prinsip­nya data kami lengkap, karena waktu masukin sipol kan leng­kap. Persoalannya ketika diang­gap tidak lengkap dan harus diperbaiki, jemput bolanya ini lho yang bermasalah. Teman-teman yang enggak sabar itu nyerah. Persoalan sipol ini eng­gak sederhana.

Apakah mundurnya para kader ini juga yang jadi pe­nyebab Partai Idaman enggak lolos?

Bahasa mundur itu agak hati-hati ya. Takutnya kan dianggap mundur ini berarti semuanya mundur dan ini yang menyebab­kan kami enggak lolos, bukan begitu.

Artinya ada beberapa yang mundur, sehingga anggota di beberapa daerah bolong. Tapi kepengurusannya sendiri masih bagus. Kepengurusan kami tetap ada di 34 provinsi.

Jadi begini, misalnya di Papua Barat kami patokannya meng­gunakan data Kemendagri, yaitu ada 11 distrik. Tiba-tiba menurut KPU ada 28 distrik. Pemekarannya itu memang luar biasa dibandingkan 2014. Ini kan menyebab penambahan yang signifikan. Nah, temen-temen kan kesulitan nambahin lagi, karena memang berat tiba-tiba menambahkan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya