Berita

Hukum

2 Terpidana Dilepas Jaksa, Komisi Hukum DPR Mau Periksa

SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 20:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Komisi III DPR akan menelusuri kasus dugaan dilepasnya dua terpidana tindak pidana penipuan oleh oknum Jaksa di Jakarta Utara. Komisi hukum menunggu pengaduan mengenai kasusnya.

"Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat dihubungi, Selasa (26/12).

Jika pengaduan sudah diterima, kata Asrul, pihaknya akan membahas dalam rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung pada masa sidang Januari atau Februari 2018 mendatang.


Dia menyesalkan jika kasus ini terjadi. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.

Seperti diketahui, pengacara pelapor tindak pidana penipuan Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.

Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).  

Menurut Shalih seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika di cek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terdakwa telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.

Dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga telah memerintahkan kepada tiga Jaksa salah satunya MY untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No 1122K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017 dengan terpidana Lidya Wirawan dan France Novianus. Keduanya didakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya