Berita

Net

Nusantara

Sistem PPDB Kemendikbud Hasilkan Banyak Masalah

SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 17:50 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim menjelaskan, kebijakan yang dituang dalam Permendikbud 17/2017 tentang Sistem PPDB, khususnya terkait sistem zonasi sudah menuai banyak masalah di daerah. Karena diberlakukan menyeluruh di Indonesia tanpa pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di lokasi-lokasi yang ditentukan sebagai zonasi.

"Pertama, banyak kabupaten/kota yang ternyata hanya sedikit sekolah negerinya. Ketika zonasi dilakukan maka ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, misalnya Gresik. Akibatnya, anak-anak di kecamatan tersebut hanya memiliki peluang lima persen saja diterima di sekolah negeri dari kecamatan yang terdekat," bebernya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Selasa (26/12).


Lanjut Salim, masalah yang kedua adalah ketentuan batas usia maksimal dalam sistem PPDB online. Ketentuan itu sudah membuat sejumlah siswa di Tangerang tidak diterima di SMPN 3 hanya karena usia sudah lebih dari 15 tahun, padahal memiliki nilai tinggi dan bertempat tinggal di zona ring satu. Selain itu, PPDB di Kota Medan yang juga meninggalkan sejumlah masalah hingga sekarang. Hal itu karena Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengizinkan penerimaan tambahan siswa di luar sistem PPDB online.

Adapun, kasus yang terkuak adalah di SMAN 2 dan SMAN 13 Kota Medan. Yang mana, kedua sekolah menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online yang akhirnya berakibat ada tambahan 180 siswa atau lima kelas di SMAN 2. Namun belakangan 180 siswa itu kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke sekolah swasta. Padahal, mereka sudah dipungut biaya Rp 10 juta per orang untuk dapat menimba ilmu di sekolah favorit itu.

Hal yang sama juga terjadi di SMAN 13. Di mana, jumlah siswa yang diterima lewat jalur non PPDB online mencapai 70-an orang. Belakangan juga dinilai bermasalah dan terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta.

"Kasus ini perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama untuk tidak terulang kembali karena melanggar pemenuhan hak anak atas pendidikan. Atas kasus ini, tidak ada tindakan apa-apa dari birokrasi terhadap kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, mustahil rasanya sekolah begitu berani menerima ratusan siswa di luar sistem PPDB online tanpa diketahui atasan kepala sekolah," demikian Salim. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya