Berita

Politik

Partai Idaman Akan Berjuang Hingga Titik Akhir

SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 00:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) bersama beberapa partai politik yang baru tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi faktual oleh KPU RI karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama menginstruksikan agar seluruh pengurus dan kader di daerah tetap tenang, sabar, semangat dan menjaga kesolidan.

"Pagi tadi saya mendapat pesan dari Ketua Umum H. Rhoma Irama, dimana DPP menginstruksikan agar pengurus DPC se-Sumsel tetap sabar dan solid, DPP dalam waktu tiga hari ini akan melakukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN, kita minta KPU jujur dan adil. Kita tunjukan dengan masyarakat Indonesia  bahwa Partai Idaman partai yang bermartabat dan terhormat," kata Ketua DPC Partai Idaman Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Arianto, Senin (25/12).


Disebutkan Arianto, DPC Partai Idaman Muba, tadi pagi telah dikunjungi oleh tim verifikator yakni KPU dan Panwaslu Kabupaten Muba, Sesuai tahapan 25 Desember 2017, jadwal KPUD Muba melakukan verifikasi faktual.

"Kedatangan KPUD hari ini hanya bersilatuhrahmi, secara administrasi KPUD Muba menyatakan bahwa DPC Partai Idaman Muba lengkap mulai dari kepengurusan, keanggotan partai dan lainnya. Namun tadi malam kami mendapat informasi dari KPU RI bahwa Partai Idaman tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi faktual, sontak saya terkejut ada apa dengan KPU," tegasnya.

Arianto menyebutkan, ada hal yang sedikit mengecewakan terkait keputusan KPU RI padahal jauh hari pihaknya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan parpol agar menjadi peserta Pemilu 2019.

"Sesuai intruksi, kami di daerah agar tetap sabar dan solid, DPP akan mengajukan sengketa ke Bawaslu, kader harus tetap semangat. Partai Idaman akan bekerja keras berjuang dan berdoa hingga titik akhir agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019," ucapnya seperti dilansir dari RMOLSumsel.com. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya