Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Pimpinan DPR Desak Kemenlu Minta Penjelasan Hongkong Terkait Deportasi Ustad Somad

SENIN, 25 DESEMBER 2017 | 23:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Plt Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan keputusan Hongkong mendeportasi Ustad Abdul Somad harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah RI dalam hal ini KJRI Hongkong dan Kementerian Luar Negeri.
 
"Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bandara Hongkong," ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (25/12).

Jelas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, penolakan terhadap Abdul Somad memang kewenangan absolut dari otoritas  Hongkong. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah untuk memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemenlu RI juga perlu menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.


"Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemenlu RI," sebut Fadli.
 
Menurutnya, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara tentu dengan alasan beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Kalau di Indonesia diatur dalam UU 6/2011 tentang Kemigirasian. Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tidak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
 
"Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jemaah beliau, dan sebagian masyarakat di Tanah Air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Abdul Somad," jelas Fadli.
 
"Apalagi kita tahu, sebelumnya Abdul Somad baru mendapat perlakuan yang mirip di Bali. Bedanya, penolakan tersebut dilakukan oleh sekelompok ormas yang dimobilisir. Dan saat ini pelakunya tengah diproses secara hukum. Dengan adanya kejadian penolakan Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya," paparnya menembahkan.
 
Untuk itu, lanjut Fadli, Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemenlu di Jakarta, harus meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Walau Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi tanpa diskriminasi.
 
''Sekali lagi, penolakan orang masuk ke suatu negara itu kewenangan absolut negara tersebut, tapi pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," demikian Fadli Zon. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya