Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Pimpinan DPR Desak Kemenlu Minta Penjelasan Hongkong Terkait Deportasi Ustad Somad

SENIN, 25 DESEMBER 2017 | 23:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Plt Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan keputusan Hongkong mendeportasi Ustad Abdul Somad harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah RI dalam hal ini KJRI Hongkong dan Kementerian Luar Negeri.
 
"Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bandara Hongkong," ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (25/12).

Jelas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, penolakan terhadap Abdul Somad memang kewenangan absolut dari otoritas  Hongkong. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah untuk memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemenlu RI juga perlu menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.


"Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemenlu RI," sebut Fadli.
 
Menurutnya, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara tentu dengan alasan beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Kalau di Indonesia diatur dalam UU 6/2011 tentang Kemigirasian. Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tidak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
 
"Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jemaah beliau, dan sebagian masyarakat di Tanah Air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Abdul Somad," jelas Fadli.
 
"Apalagi kita tahu, sebelumnya Abdul Somad baru mendapat perlakuan yang mirip di Bali. Bedanya, penolakan tersebut dilakukan oleh sekelompok ormas yang dimobilisir. Dan saat ini pelakunya tengah diproses secara hukum. Dengan adanya kejadian penolakan Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya," paparnya menembahkan.
 
Untuk itu, lanjut Fadli, Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemenlu di Jakarta, harus meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Walau Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi tanpa diskriminasi.
 
''Sekali lagi, penolakan orang masuk ke suatu negara itu kewenangan absolut negara tersebut, tapi pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," demikian Fadli Zon. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya