Berita

Petani Sawit/net

Hukum

Komitmen Wilmar Group Berwajah Kekerasan Dan Pelanggaran HAM

SENIN, 25 DESEMBER 2017 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Senin (18/12) lalu, dua orang petani Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, bernama Agus dan Abu Saman, mengalami tindak kekerasan dan penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan di lokasi konsesi perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (BSK), anak perusahaan Wilmar Group.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga bukan pertama kali ini, tindak kekerasan juga pernah dilakukan dengan aparat keamanan dan pengamanan PT BSK. Berulangnya peristiwa bentrokan yang terjadi sebagai buntut dari perampasan tanah dan konflik agraria. Bukannya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, aparat keamanan justru menggunakan pendekatan kekerasan dan keamanan untuk menyelesaikan konflik.

Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Dimas Hartono mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh PT BSK dan aparat keamanan terhadap petani Desa Tangar Kalimantan Tengah dan mendesak Kapolri untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap aparatnya yang melakukan penembakan tersebut.
 

 
Menurut Dimas, massifnya tindak kekerasan, kriminalisasi dan konflik tenurial yang terus terjadi, yang juga dilakukan oleh aparat keamanan dalam upaya melindungi investasi di Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa investasi yang dijalankan di Kalimantan Tengah, khususnya perkebunan sawit keliru dalam proses pemberian izin.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi semua perizinan di Kalteng, menyelesaikan sengketa tenurial antara masyarakat dengan perusahaan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan praktek buruk dan berbagai pelanggaran hukum dan perundang-undangan hingga pencabutan izinnya," tegas Dimas melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (25/12).
 
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalid menyatakan pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di hampir semua konflik agraria yang terjadi, hampir sebagian besar berelasi dengan perusahaan skala besar, seperti Wilmar group.

Pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan yang berujung pelanggaran HAM terhadap warga negara sesungguhnya bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang menghendaki penyelesaian konflik agraria dan janji reforma agraria.

"Reforma agraria tidak akan tercapai, jika negara tidak menghentikan praktek kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat lokal," tegas Khalisah.
 
WALHI menilai bahwa selama ini akar masalah krisis lingkungan hidup dan konflik agraria yang terjadi di Indonesia, karena ketimpangan penguasaan dan pengelolaan atas sumber daya alam yang sebagian besar dikuasai oleh korporasi skala besar dengan legitimasi kebijakan negara melalui perizinan.

Wilmar adalah salah satu group bisnis yang menguasai begitu besar tanah dan sumber daya alam di Indonesia. Di Kalimantan Tengah sendiri, setidaknya Wilmar group menguasai 141.000 hektar yang eksisting. Saat ini, Wilmar group setidaknya menguasai lahan seluas  484.716 hektar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. 
 
Konsesi yang didapatkan oleh Wilmar dan pelanggengan bisnisnya dijalankan dengan cara-cara yang militeristik, termasuk yang terjadi di Kalimantan Tengah dan di banyak wilayah lainnya di Indonesia. Selain fakta-fakta konflik dan kekerasan, Wilmar group merupakan salah satu penyumbang kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 di area konsesinya. Selain dugaan kejahatan lingkungan, Wilmar Group juga melakukan kejahatan kemanusiaan. Ironinya, Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menjadi wadah berkumpulnya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, hanya menjadi stempel atas klaim prinsip berkelanjutan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, jauh dari menjangkau akar masalah agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di tingkat tapak.
 
RSPO menutup mata atas berbagai fakta pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria dan penghancuran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk Wilmar group. RSPO telah gagal menjadikan anggotanya memenuhi prinsip dan kriteria yang seharusnya dipenuhi oleh anggota-anggota yang bernaung di RSPO. Dari berbagai kasus atau konflik yang telah dilaporkan oleh komunitas, tidak mampu diselesaikan oleh RSPO. Jangankan penyelesaian konflik yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban, konflik tenurial dan penghancuran lingkungan hidup justru terus terjadi di konsesi-konsesi perusahaan yang bernaung di RSPO, termasuk Wilmar. Komitmen berkelanjutan, tidak lebih hanya “jualan” untuk terus mengkapitalisasi bisnis industri perkebunan besar kelapa sawit.
 
Atas dasar itu, selain Wilmar group yang harus bertanggungjawab terhadap peristiwa kekerasan yang dilakukan terhadap petani di Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya yang berkonflik, RSPO juga harus bertanggungjawab atas perusahaan-perusahaan yang berkonflik, melakukan tindak kekerasan, pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan hidup, khususnya yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke RSPO.
 
“Dari pengalaman panjang melakukan advokasi lingkungan, WALHI berpandangan bahwa hampir semua instrumen yang bersifat voluntary, termasuk dalam bisnis dan HAM, tidak memiliki kekuatan berhadapan dengan kejahatan korporasi, karena itulah dibutuhkan legally binding instrument yang diharapkan dapat menyeret korporasi, khususnya TNC’s dan seluruh rantai pasoknya atas pelanggaran pelanggaran HAM termasuk kejahatan lingkungan yang dilakukan," demikian Khalisah. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya