Berita

OC Kaligis/Net

Hukum

MA Korting Hukuman, Pengacara OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

Perkara Suap Hakim PTUN Medan
JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukanpengacara OC Kaligis, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusannya, majelis hakim PK mengkorting huku­man Kaligis yang sebelumnya dalam putusan kasasi divonis 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Artinya, ma­jelis mengembalikan huku­man Kaligis seperti putusan tingkat banding.

"PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengem­balikan ke putusan pengadilan tinggi (PT)," ujar juru bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada wartawan.


Ditanya lebih jauh, Suhadi tak bisa menjelaskan dasar pertimbangan lebih detail pengembalian hukuman OC Kaligis ke putusan banding. Dia hanya menjelaskan, selain divonis 7 tahun, Kaligis juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

"Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan putusan terdakwa ke tingkat banding," jelas Suhadi.

Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2015 dengan pidanapenjara selama 5 tahun 5 bulan.

Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Lalu dalam pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung lagi-lagi hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

OC Kaligis ditangkap KPK karena menyuap majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Tripeni Irianto dan panitera.

Pemberian suap itu agar majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang suap berasal dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut saat itu. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika kepada Kaligis untuk diserah­kan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, Kaligis me­nyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura.

Kaligis dianggap melang­gar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 ten­tang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya