Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Hidupkan Lagi Kasus BLBI

Tahan Bekas Kepala BPPN
JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Babak baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI sudah dimulai. Kemarin, KPKresmi menahan tersangka dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin adalah Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Syafruddin yang mengenakan kemeja biru, sudah terlihat di dalam ruang tunggu lobi gedung KPKsejak pukul 10 pagi. Sekitar 5 menit kemudian, dia yang menenteng tas hitam, naik ke lantai atas, ruang pemeriksaan.

Beberapa menit sebelum pukul 4 sore, dia keluar dari Gedung KPK. Kemeja birunya sudah dilapisi rompi tahanan oranye KPK. Sebelum dinaikkan ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK, Syafruddin menyatakan mematuhi proses hukum. Namun, dia menjelaskan, SKL yang diterbitkannya untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) 13 tahun lalu sudah melalui persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Semua yang saya kerjakan di BPPN sesuai dengan aturan semua, sudah sesuai audit BPK dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya,"  kata dia. "Saya hanya mengikuti aturan. Dan saya sudah punya," imbuhnya sambil menunjukkan hasil audit BPK tahun 2006 yang tertuang dalam buku bersampul kuning.


Syafruddin, yang menyandang status tersangka sejak 25 April 2017, juga sempat menjelaskan temuan dugaan kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun dalam audit BPK 2017.

Menurutnya, dugaan itu muncul lantaran hak tagih utang petambak Rp 4,8 triliun, yang menjadi bagian pembayaran utang BDNI ke BPPN, dijual senilai Rp 220 miliar oleh Menteri Keuangan pada 2007. Padahal, menurutnya, selama memimpin BPPN, tidak pernah menghapuskan utang petambak. "Kalaupun ada potensi kerugian negara, yang melaksanakan penjualan bukan kami, tetapi Menteri Keuangan dan PT PPA. Dan waktu penjualannya setelah BPPN tutup tahun 2004," jelasnya. Karena itu, dia bakal "menghadapi" KPK dalam pengadilan.

Pertanyaan terakhir yang diajukan wartawan, tak mau dijawab Syafruddin. "Pak, pemberian SKL ini ada arahan dari Bu Megawati?". Syafruddin hanya tersenyum sambil menaiki mobil tahanan.

Sebelumnya, Syafruddin sempat menggugat KPK di PN Jakarta Selatan 3 Mei 2017 silam. Namun, gugatan dicabut lantaran hendak melakukan perbaikan. Dia kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan setelah memperbaikinya. Namun, Hakim Praperadilan Effendi Mukhtar menolak gugatan Syafruddin.

Ini bukan kali pertama Syafruddin terjerat kasus. Sebelumnya, pada 2006, dia juga menjadi tersangka perkara penjualan aset Pabrik Gula Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) III Gorontalo yang ditangani Kejaksaan Agung. Sebagai Kepala BPPN saat itu, dia menjual pabrik tersebut senilai Rp 84 miliar. Padahal nilai taksir aset itu mencapai Rp 600 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 516 miliar. Namun, pada Juni 2007, Jaksa Agung saat itu, Hendarman Supandji menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007 lantaran tak menemukan cukup bukti.

Tahun lalu, tepatnya 23 September 2016, Syafruddin kembali menyandang status tersangka di Kejagung dalam kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003.

Penahanan Syafruddin, menjadi babak baru bagi pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. KPK telah melakukan penyelidikan ini sejak 2014. Tiga tahun penyelidikan, tim KPK akhirnya menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat Syafruddin setelah memeriksa banyak eks pejabat di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Di antaranya, eks Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, eks Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie dan eks Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro. Kemudian, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, eks Menteri BUMN Rini M Soemarno serta eks Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta.

Untuk diketahui, penerbitan SKL didasari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri itu diatur bahwa pemberian SKL dilakukan oleh Kepala BPPN setelah mendapat persetujuan dari KKSK dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Sementara, BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Hasil audit BPK menyebutkan, dari dana BLBI negara dirugikan sebesar Rp 138,4 triliun atau 95,878 persen. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya