Berita

Net

Hukum

KPK Pasrah Masa Hukuman OC Kaligis Dipotong

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 17:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku dapat menerima putusan Mahkamah Agung terkait pemotongan masa hukuman pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil sikap selain menerima putusan tersebut.

"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK (peninjauan kembali)," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).


Amar putusan untuk OC Kaligis dikurangi MA menjadi 7 tahun dari yang seharusnya 10 tahun. Kaligis sebelumnya mengajukan PK dan menyertakan 27 novum atau bukti baru karena menganggap jaksa penuntut dan majelis hakim telah melakukan diskriminasi.

Menurut Kaligis, hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan. Dia juga menuding Hakim Agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Kaligis menyebut bahwa Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti-bukti serta fakta persidangan.

Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Dia mendapat uang suap itu dari Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya