Berita

Net

Hukum

KPK Pasrah Masa Hukuman OC Kaligis Dipotong

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 17:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku dapat menerima putusan Mahkamah Agung terkait pemotongan masa hukuman pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil sikap selain menerima putusan tersebut.

"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK (peninjauan kembali)," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).


Amar putusan untuk OC Kaligis dikurangi MA menjadi 7 tahun dari yang seharusnya 10 tahun. Kaligis sebelumnya mengajukan PK dan menyertakan 27 novum atau bukti baru karena menganggap jaksa penuntut dan majelis hakim telah melakukan diskriminasi.

Menurut Kaligis, hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan. Dia juga menuding Hakim Agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Kaligis menyebut bahwa Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti-bukti serta fakta persidangan.

Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Dia mendapat uang suap itu dari Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya