Berita

Sidang Monopoli Aqua/RMOL

Hukum

Perusahaan Air Minum Aqua Diputus Bersalah, Tim Investigator Puas

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa puas dengan putusan Hakim KPPU yang memutus Aqua bersalah dalam kasus dugaan monopoli pada Selasa (19/12) lalu.

Dalam putusan perkara nomor 22/KPPU-I/2016 itu, hakim menyatakan bahwa  PT Tirta Investama sebagai produsen Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha.

Hakim juga menghukum PT Tirta Investama dengan denda sebesar Rp 13.845.450.000. Denda itu harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.     


Sementara PT Balina Agung Perkasa dijatuhi hukuman dengan Rp 6.294.000.000.

“Denda itu juga harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim, R Kurnia Sya’ranie saat membacakan putusan tersebut.

Putusan ini sontak membuat  Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing puas. Arnold menilai bahwa segala bukti yang dikumpulkan selama ini tidak sia-sia dan terbukti benar di pengadilan.

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (22/12).

Arnold juga menyebut bahwa para pedagang yang pernah menjadi korban  menyambut gembira putusan KPPU itu. Para pedagang juga mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair di Indonesia. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya