Berita

Sidang Monopoli Aqua/RMOL

Hukum

Perusahaan Air Minum Aqua Diputus Bersalah, Tim Investigator Puas

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa puas dengan putusan Hakim KPPU yang memutus Aqua bersalah dalam kasus dugaan monopoli pada Selasa (19/12) lalu.

Dalam putusan perkara nomor 22/KPPU-I/2016 itu, hakim menyatakan bahwa  PT Tirta Investama sebagai produsen Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha.

Hakim juga menghukum PT Tirta Investama dengan denda sebesar Rp 13.845.450.000. Denda itu harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.     

Sementara PT Balina Agung Perkasa dijatuhi hukuman dengan Rp 6.294.000.000.

“Denda itu juga harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim, R Kurnia Sya’ranie saat membacakan putusan tersebut.

Putusan ini sontak membuat  Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing puas. Arnold menilai bahwa segala bukti yang dikumpulkan selama ini tidak sia-sia dan terbukti benar di pengadilan.

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (22/12).

Arnold juga menyebut bahwa para pedagang yang pernah menjadi korban  menyambut gembira putusan KPPU itu. Para pedagang juga mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair di Indonesia. [san]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya