Berita

Garuda Indonesia/net

Bisnis

Garuda Harus Terbuka Soal Penyebab Kekacauan Penerbangan

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 13:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sudah hampir sebulan konsumen merasa dirugikan oleh maskapai penerbangan BUMN Garuda Indonesia. Dimulai dari peristiwa erupsi Gunung Agung di Bali akhir November lalu, Garuda banyak menuda (delay) dan membatalkan penerbangan, utamanya ke Bali dan Lombok.

Padahal ketika itu banyak maskapai lain melakukan penerbangan ke Bali dan Lombok dengan aman.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Keterbukaan Informasi (CFIS) Abdulhamid Dipopramono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).


"Jika sewaktu ada erupsi Gunung Agung ada penundaan atau pembatalan penerbangan maka para konsumen bisa maklum, tetapi hingga saat ini penundaan penerbangan itu tetap berlangsung dan terjadi di banyak bandara di tanah air dengan tujuan bukan hanya dari dan ke Bali dan Lombok. Bahkan delay ada yang sampai 5 sampai 7 jam," kata Abdulhamid.

Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI ini, kondisi tersebut jelas merugikan konsumen dan dalam jangka panjang juga akan merugikan Garuda sendiri. Apalagi alasan tentang penundaan penerbangan dan akan berlangsung sampai kapan tidak pernah diinformasikan ke publik.

"Hal sudah mulai menggerus kepercayaan (trust) publik terhadap maskapai milik negara tersebut," sebut Abdulhamid.

Informasi yang berkembang di publik semula delay disebabkan oleh erupsi Gunung Agung, tetapi kemudian tidak sepenuhnya terbukti karena kekacauan jadwal penerbangannya berlangsung berlarut-larut hingga saat ini. Lalu berkembang informasi tentang sedang terganggunya sistem operasi untuk layanan penerbangan.

Namun, lanjut Abdulhamid, ada orang kompeten dan ahli mengatakan bahwa kekacauan jadwal penerbangan ini tidak disebabkan oleh sistem.

"Lalu publik menduga sedang terjadi persoalan manajemen dan keuangan di internal perusaan BUMN ini. Hal ini sudah berkembang luas dan viral di medsos, berita media, maupun pembicaraan keseharian publik. Viral dari informasi yang belum terkonfirmasi ini semula muncul dari calon-calon penumpang yang kecewa," lanjutnya.

UU 14/2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengharuskan BUMN membuka informasinya untuk informasi-informasi yang memang harus dibuka, apalagi menyangkut pelayanan publik.

Oleh karenanya Garuda harus segera menjelaskan secara terbuka ke publik tentang apa yang sesungguhnya terjadi sebelum kehilangan kepercayaan publik. Apalagi saat ini banyak maskapai pesaing yang semakin meningkatkan pelayanan yang akan semakin menggerus konsumen Garuda.

Tujuan keterbukaan informasi publik, seperti diatur UU KIP, antara lain untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada institusi/badan publik. Jika institusi tertutup maka publik akan menduga ada hal-hal yang tidak baik di institusi bersangkutan.

Untuk Garuda, keterbukaan tentang penyebab menurunnya pelayanan ini perlu diinformasikan ke publik karena Garuda di saat yang sama diterpa isu tentang kondisi keuangan yang merugi dalam jumlah besar.

"Jangan sampai informasi sesat (hoax) tentang Garuda justru marak disebabkan oleh ketertutupan manajemen Garuda," demikian Abdulhamid. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya