Berita

Kabareskrim/net

Hukum

MAKI: Korupsi Kondensat Senilai Rp 38 Triliun Murni Pidana

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Korupsi penjualan kondensat murni tindak pidana. Pasalnya sudah ditemukan adanya kerugian negara melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan pencucian uang yang telah diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boy Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

"Ini murni pidana. Tapi petunjuk Jaksa itu meskipun tidak vulgar sengaja mengarahkan seakan-akan ini urusan perusahaan, kalau urusan perusahaan kan perdata," katanya.


Menurut Boy, jika Jaksa menganggap ini kasus perdata, maka unsur-unsur pidana korupsinya sengaja dihilangkan. Seharusnya, kata Boy dengan adanya audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, Kejaksaan tidak perlu lagi menghitungnya untuk alasan berkas yang dilimpahkan oleh Bareskrim belum lengkap lantaran perbedaan penghitungan total loss kerugian negara.

"Dokternya audit kerugian negara kan BPK, kalau jaksa hitung lagi apa keahliannya akan lebih pinter dari BPK? memang dia Jaksa bisa hitung? Seperti ankuntan-akuntannya BPK? itu melihatnya upaya menghambat aja," pungkas Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan akan serius dalam upaya pengungkapan kasus korupsi penjualan kondensat yang merugikan diduga merugikan negara sebesar Rp 38 triliun itu.

"Pada prinsipnya kita sudah serius untuk melaksanakan  kegiatan pemerosesan penyidikan ini," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (21/12).

Ari menjelaskan, dirinya telah mengikuti kasus korupsi ini sejak menjabat sebagai Wakabareskrim sejak 2015 yang lalu, Jenderal bintang tiga itu mengakui saat mengekspose kasus korupsi ini bersama Kejaksaan Agung mengalami perdebatan panjang.

"Di Kejagung cukup alot diakusi, kita masih ada beberapa kekurangan, terakhir ini masih berada di kejaksaan masih dalam pemeriksaan," jelas Ari

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya