Berita

Dadang Tri Sasongko/Net

Wawancara

WAWANCARA

Dadang Tri Sasongko: Angka Kriminalisasi Terhadap Pelapor Kasus Korupsi Makin Tinggi, Sedikitnya 100 Laporan

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Transparency International Indonesia (TII) baru-baru ini merilis penelitian sistem perlind­ungan terhadap pelapor, saksi, dan korban dalam kasus korupsi hingga 2017. Dari penelitian itu TII menemukan setidaknya terdapat seratus kasus ancaman penyerangan terhadap pengung­kap kasus korupsi sejak 2004. Menurut TII kasusnya cend­erung mengalami peningkatan. Berikut penjelasan Sekjen TII Dadang Tri Sasongko kepada Rakyat Merdeka;

Berdasarkan temuan TII berapa jumlah kasus anca­man penyerangan terhadap pengungkap perkara korupsi per tahunnya?

Kami membagi jumlah ka­susnya itu berdasarkan periode. Periode pertama 2004-2006 ada 19 kasus, periode kedua 2007-2011 ada 24 kasus, dan periode 2008-2017 ada 57 ka­sus. Peningkatan itu terjadi sebagai efek dari meningkatnya upaya pemberantasan koru­psi, dan sistem hukum per­lindungan saksi dan korban di Indonesia. Periode ketiga itu ketika Indonesia sudah punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan aturan lainnya yang melindungi saksi dan korban.

Serangan itu hanya men­impa para pelapor kasus ko­rupsi?

Serangan itu hanya men­impa para pelapor kasus ko­rupsi?
Tidak, serangan itu juga men­impa penegak hukum, penggiat antikorupsi, saksi, dan pihak-pihak lainnya.

Siapa yang paling banyak diserang?

Para pelapor yang paling banyak, yaitu ada 35 kasus. Sementara kedua adalah para penegak hukum dengan 22 kasus. Selanjutnya adalah masyarakat yang aktif mengkampanyekan penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebanyak 17 ka­sus, dan whistle blower yang melaporkan praktik korupsi di tempat kerjanya ada 10 kasus.

Untuk para tersangka kasus korupsi yang jadi justice col­laborator (JC) bagaimana?

Sama, para pelaku tipikor yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk men­gungkap kasus juga menghadapi risiko serangan balik. Menurut data kami ada tujuh kasus yang menimpa JC.

Bentuk serangannya seperti apa?

Bentuk serangannya beragam, mulai dari serangan fisik, krimi­nalisasi (menggunakan instrumen hukum pidana), serangan psikis, ancaman ekonomi atau kombi­nasi dari beberapa jenis serangan atau ancaman tersebut.

Bentuk serangan apa yang paling banyak?

Serangan dalam bentuk krimi­nalisasi merupakan serangan yang paling sering dilakukan, yaitu ada 37 kasus. Kriminalisasi ini misalnya dengan melaporkan para pengungkap korupsi den­gan tuduhan pencemaran nama baik atau pasal-pasal pidana lain yang direkayasa. Serangan fisik juga beragam bentuknya, mulai dari penembakan, peryiraman bagian tubuh dengan zat kimia berbahaya, dipukuli, dibacok dan lain-lain. Penggunaan krimi­nalisasi sebagai sarana serangan balik kepada para pengungkap ini mengindikasikan adanya masalah di dalam sistem pen­egakan hukum kita.

Lalu apa yang TII lakukan terhadap temuan tersebut?
Hasil riset (temuan dan re­komendasinya) itu akan kami sampaikan langsung pihak-pihak terkait, seperti KPK, LPSK, DPR agar hasil riset ini bisa dijadikan rujukan untuk melakukan perubahan atau pen­guatan sistem perlindungan para pengungkap korupsi, dorong revitalisasi ketentuan-ketentu­an di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta penguatan kerja sama KPK dan LPSK untuk perkuat kerja sama mereka dalam melind­ungi para pengungkap korupsi, mengembangkan kemampuan masyarakat untuk dapat me­laporkan kasus tipikor tanpa harus hadapi risiko itu.

Baru akan dilaporkan?
Sudah ada juga yang di­laporkan. Misalnya kasus se­rangam fisik yang dialami Novel Baswedan, Tama S langkun ICW, atau penembakan terhadap Mathuri dari Madura. Sayangnya kasus-kasus tersebut hingga kini belum ada tindaklanjut penan­ganannya oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Tidak adanya keseriusan dalam penindakan terhadap pelaku se­rangan pada akhirnya justru akan menimbulkan iklim ketakutan di masyarakat, terutama bagi mereka yang akan mengungkap korupsi.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya