Berita

Dadang Tri Sasongko/Net

Wawancara

WAWANCARA

Dadang Tri Sasongko: Angka Kriminalisasi Terhadap Pelapor Kasus Korupsi Makin Tinggi, Sedikitnya 100 Laporan

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Transparency International Indonesia (TII) baru-baru ini merilis penelitian sistem perlind­ungan terhadap pelapor, saksi, dan korban dalam kasus korupsi hingga 2017. Dari penelitian itu TII menemukan setidaknya terdapat seratus kasus ancaman penyerangan terhadap pengung­kap kasus korupsi sejak 2004. Menurut TII kasusnya cend­erung mengalami peningkatan. Berikut penjelasan Sekjen TII Dadang Tri Sasongko kepada Rakyat Merdeka;

Berdasarkan temuan TII berapa jumlah kasus anca­man penyerangan terhadap pengungkap perkara korupsi per tahunnya?

Kami membagi jumlah ka­susnya itu berdasarkan periode. Periode pertama 2004-2006 ada 19 kasus, periode kedua 2007-2011 ada 24 kasus, dan periode 2008-2017 ada 57 ka­sus. Peningkatan itu terjadi sebagai efek dari meningkatnya upaya pemberantasan koru­psi, dan sistem hukum per­lindungan saksi dan korban di Indonesia. Periode ketiga itu ketika Indonesia sudah punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan aturan lainnya yang melindungi saksi dan korban.

Serangan itu hanya men­impa para pelapor kasus ko­rupsi?

Serangan itu hanya men­impa para pelapor kasus ko­rupsi?
Tidak, serangan itu juga men­impa penegak hukum, penggiat antikorupsi, saksi, dan pihak-pihak lainnya.

Siapa yang paling banyak diserang?

Para pelapor yang paling banyak, yaitu ada 35 kasus. Sementara kedua adalah para penegak hukum dengan 22 kasus. Selanjutnya adalah masyarakat yang aktif mengkampanyekan penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebanyak 17 ka­sus, dan whistle blower yang melaporkan praktik korupsi di tempat kerjanya ada 10 kasus.

Untuk para tersangka kasus korupsi yang jadi justice col­laborator (JC) bagaimana?

Sama, para pelaku tipikor yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk men­gungkap kasus juga menghadapi risiko serangan balik. Menurut data kami ada tujuh kasus yang menimpa JC.

Bentuk serangannya seperti apa?

Bentuk serangannya beragam, mulai dari serangan fisik, krimi­nalisasi (menggunakan instrumen hukum pidana), serangan psikis, ancaman ekonomi atau kombi­nasi dari beberapa jenis serangan atau ancaman tersebut.

Bentuk serangan apa yang paling banyak?

Serangan dalam bentuk krimi­nalisasi merupakan serangan yang paling sering dilakukan, yaitu ada 37 kasus. Kriminalisasi ini misalnya dengan melaporkan para pengungkap korupsi den­gan tuduhan pencemaran nama baik atau pasal-pasal pidana lain yang direkayasa. Serangan fisik juga beragam bentuknya, mulai dari penembakan, peryiraman bagian tubuh dengan zat kimia berbahaya, dipukuli, dibacok dan lain-lain. Penggunaan krimi­nalisasi sebagai sarana serangan balik kepada para pengungkap ini mengindikasikan adanya masalah di dalam sistem pen­egakan hukum kita.

Lalu apa yang TII lakukan terhadap temuan tersebut?
Hasil riset (temuan dan re­komendasinya) itu akan kami sampaikan langsung pihak-pihak terkait, seperti KPK, LPSK, DPR agar hasil riset ini bisa dijadikan rujukan untuk melakukan perubahan atau pen­guatan sistem perlindungan para pengungkap korupsi, dorong revitalisasi ketentuan-ketentu­an di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta penguatan kerja sama KPK dan LPSK untuk perkuat kerja sama mereka dalam melind­ungi para pengungkap korupsi, mengembangkan kemampuan masyarakat untuk dapat me­laporkan kasus tipikor tanpa harus hadapi risiko itu.

Baru akan dilaporkan?
Sudah ada juga yang di­laporkan. Misalnya kasus se­rangam fisik yang dialami Novel Baswedan, Tama S langkun ICW, atau penembakan terhadap Mathuri dari Madura. Sayangnya kasus-kasus tersebut hingga kini belum ada tindaklanjut penan­ganannya oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Tidak adanya keseriusan dalam penindakan terhadap pelaku se­rangan pada akhirnya justru akan menimbulkan iklim ketakutan di masyarakat, terutama bagi mereka yang akan mengungkap korupsi.  ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya