Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Kasus Gula Rafinasi Maju Ke Persidangan

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 22:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur PT Crown Pratama Budiman Benyamin (BB) bakal berstatus terdakwa setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus penyimpangan gula rafinasi sudah lengkap alias P21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada Rabu 20 Desember 2017 kemarin.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan.


Menurut Agung, Budiman sendiri merupakan pihak yang paling bertangungjawab dan memegang kendali penyimpangan gula rafinasi menjadi gula sachet.

Dijelaskan Agung, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/ 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527/2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.

"Hasil identifikasi, diketahui gula rafinasi tersebut telah diedarkan di 52 cafe dan hotel," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Atas perbuatannya BB disangkakan melanggar Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya