Berita

Hukum

SKL Sjamsul Nursalim Atas Persetujuan Dorodjatun Cs

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 21:55 WIB | LAPORAN:

. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung menyatakan keluarnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) atas persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan," kata Syafruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.


Terkait hak tagih Rp 4,8 triliun dari BDNI yang dipermasalahkan KPK, Syafruddin menyampaikan dirinya tidak ikut campur. Sebab hak tagih itu sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan dan dijual dengan harga Rp 220 miliar.

"Itu sudah saya serahkan kepada Menteri Keuangan (Boediono) dan Menteri Keuangan yang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar, bukan saya," imbuh Syafruddin.

Syafruddin menyampaikan sudah menjelaskan hal itu kepada KPK. Dia mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukum dan akan menjelaskan semuanya di pengadilan.

Syafruddin membantah dirinya menerima imbalan atas langkahnya menerbitkan 'surat sakti' yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

"Ooh enggak ada," tukasnya.

Syafruddin hari ini diperiksa sebagai tersangka SKL BLBI oleh KPK. Syafruddin mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar setelah pemeriksaan. Per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya