Berita

Hukum

SKL Sjamsul Nursalim Atas Persetujuan Dorodjatun Cs

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 21:55 WIB | LAPORAN:

. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung menyatakan keluarnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) atas persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan," kata Syafruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.


Terkait hak tagih Rp 4,8 triliun dari BDNI yang dipermasalahkan KPK, Syafruddin menyampaikan dirinya tidak ikut campur. Sebab hak tagih itu sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan dan dijual dengan harga Rp 220 miliar.

"Itu sudah saya serahkan kepada Menteri Keuangan (Boediono) dan Menteri Keuangan yang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar, bukan saya," imbuh Syafruddin.

Syafruddin menyampaikan sudah menjelaskan hal itu kepada KPK. Dia mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukum dan akan menjelaskan semuanya di pengadilan.

Syafruddin membantah dirinya menerima imbalan atas langkahnya menerbitkan 'surat sakti' yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

"Ooh enggak ada," tukasnya.

Syafruddin hari ini diperiksa sebagai tersangka SKL BLBI oleh KPK. Syafruddin mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar setelah pemeriksaan. Per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya