Berita

Siti Nurbaya/Net

Nusantara

Menteri LHK Apresiasi Putusan Pengadilan Yang Menolak Permohonan PT RAPP

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 21:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak permohonan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk membatalkan SK Menteri LHK terkait Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI).

Siti mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.

"Ini bukan soal kalah menang tapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12).


Siti pun mengatakan berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.

Lebih lanjut Siti menegaskan Kementerian LHK yang dipimpinnya akan melangkah dengan kebijakan untuk pertimbangan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan menteri.

"Kementerian LHK akan melakukan evaluasi dari semua aspek seperti yang kita lakukan terhadap Freeport dengan 20 personil bekerja beberapa bulan. Persiapan sedang dilakukan," ujar Siti.

Majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat. Dengan demikian, PT RAPP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi RKU untuk dapat melanjutkan kegiatan usaha di lahan seluas 338 ribu hektare di Riau.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat formal," ujar Oenoen dalam putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya