Berita

Syafruddin A. Tumenggung/RMOL

Hukum

MEGAKORUPSI BLBI

Ditahan KPK, Syafruddin Tumenggung: Surat Lunas BDNI Atas Persetujuan KKSK

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 18:21 WIB | LAPORAN:

. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung pasrah ditahan KPK. Syafruddin mengaku patuh terhadap hukum.

"Saya kira, saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua peraturan yang ada," kata Syafruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Rabu (21/12).

Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Sejak April 2017, Syafruddin menyandang status tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Syafruddin menyatakan apa yang dilakukannya saat menjabat ketua BPPN sudah sesuai aturan.

"Semua yang saya kerjakan di BPPN sesuai dengan aturan, semua sudah sesuai audit BPK, dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya," kata dia.

Terkait penerbitan surat keterangan lunas untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Syafruddin mengatakan dirinya tidak salah. Surat lunas dikeluarkan atas arahan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, saya hanya mengikuti aturan," demikian Syafruddini.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan SKL untuk BDNI yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun. BDNI merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun.

Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).

KPK sendiri menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun.

SKL BLBI dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

SKL ini yang kemudian digunakan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah. Sementara, hasil audit BPK menyatakan dari Rp144,53 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya