Berita

Priharsa Nugraha/RMOL

Hukum

Tersangka Korupsi BLBI Syafruddin Tumenggung Mulai Menginap Di Sel

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Penahanan terhitung mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12)

Syafruddin ditahan untuk 20 hari ke depan. Priharsa mengatakan Syafruddin ditahan di Rutan Kelas Satu Jakarta Timur Cabang KPK.


Akhir April 2017, lembaga anti rasuah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.

Syafruddin dijadikan tersangka oleh KPK karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang merugikan keuangan negara. Dirinya dianggap telah penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas penerbitan SKL tersebut, terjadi kerugian negara  sekurang-kurangya Rp 3,7 triliun. Syafruddin  disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya