Berita

Priharsa Nugraha/RMOL

Hukum

Tersangka Korupsi BLBI Syafruddin Tumenggung Mulai Menginap Di Sel

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Penahanan terhitung mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12)

Syafruddin ditahan untuk 20 hari ke depan. Priharsa mengatakan Syafruddin ditahan di Rutan Kelas Satu Jakarta Timur Cabang KPK.


Akhir April 2017, lembaga anti rasuah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.

Syafruddin dijadikan tersangka oleh KPK karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang merugikan keuangan negara. Dirinya dianggap telah penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas penerbitan SKL tersebut, terjadi kerugian negara  sekurang-kurangya Rp 3,7 triliun. Syafruddin  disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya