Berita

Foto/RMOL

Politik

32 DPW PPP Desak Djan Faridz Cabut Dukungan Ke Jokowi

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 23:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebanyak 32 DPW PPP yang berafiliasi kepada DPP PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Farizd mendesak agar Ketua Umum DPP PPP Djan Farizd mencabut dukungan politik pada Jokowi dalam pilpres 2019 mendatang.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP PPP ke III yang digelar digelar di Jalan Talang No. 3 Jakarta Pusat (Rabu, 20/12).

Ketua DPP PPP kubu Djan Farizd, Jafar Alkatiri menyatakan alasan utama mayoritas DPW PPP untuk tidak lagi memberi dukungan kepada Jokowi lantaran kebijakan Jokowi telah merugikan umat Islam, khususnya pemilih PPP.


Hal ini jugalah yang mendorong agar PPP pimpinan Djan Farizd tidak menjagokan Jokowi dalam pilpres 2019.

"Mencermati kondisi bangsa beberapa tahun terakhir, serta memperhatikan aspirasi sebagian besar umat islam indonesia, dan menganalisis peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya dan keagamaan yang tidak mencerminkan keadilan," ungkap Jafar.

Demi menyikapi aspirasi DPW tersebut, Jafar meminta agar Djan Faridz mengeluarkan pernyataan sikap serupa. Hal ini untuk menjaga amanah Pancasila dan cita-cita tujuan pembangunan nasional.

"Sebagaimana amanah Pancasila, dan cita-cita tujuan pembangunan nasional, maka kami dewan pimpinan wilayah PPP seluruh Indonesia menyatakan dan mengusulkan kepada DPP PPP untuk tidak memberikan dukungan kepada Jokowi sebagai calon presiden pada priode berikutnya," pungkas Jafar. [nes] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya