Berita

Novanto/net

Hukum

Dituduh Novanto Hilangkan Nama, KPK Siapkan Jawaban Lengkap

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjawab semua tudingan tim pengacara terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto yang dibacakan dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan jawaban lengkap akan diberikan khususnya mengenai tudingan penghilangan nama sejumlah politikus dalam dakwaan Novanto.

"Persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama berubah, kerugian negara, jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan,” tegas jaksa yang berpengalaman menuntut kasus-kasus korupsi besar ini.


Selain itu, Basir juga merasa heran dengan tudingan tim pengacara Setnov bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun dalam dakwaan Novanto tidak cermat karena berbeda dengan tiga terdakwa lainnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Itu yang saya tidak habis pikir dimana tidak cermat, di mana perbedaan hitungan sudah dihitung BPKP dan sudah diterima pengadilan sebelumnya,” kata Basir.

Basir pun menyebut tudingan adanya perbedaan kerugian negara hingga Rp 100 miliar dalam dakwaan Novanto dengan tiga dakwaan terdakwa lainnya hanya hitung-hitungan tim pengacara Novanto.,

"Itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja,” tegasnya.

Sementara itu Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap surat dakwaan untuk setiap terdakwa tentulah berbeda, meskipun dalam kasus yang sama. Hal ini dikatakan Febri terkait sejumlah nama yang tidak muncul pada dakwaan Setnov, tetapi muncul pada dakwaan dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto.

"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN,” demikian Febri. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya