Berita

Foto/RMOL

Hukum

Setya Novanto Tolak Dakwaan JPU KPK

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 14:46 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto tidak menerima surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim penasihat hukum Setya Novanto yang membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan berkas yang disusun secara tidak sah," ujar salah satu pengacara di persidangan.


Selain itu menurut mereka, seharusnya kerugian negara sesuai dengan konstitusi dihitung oleh BPK.

"Kerugian negara dihitung, bukan dihitung oleh lembaga yang sah yaitu BPKP. Menurut konstitusi yang berwenang adalah BPK," tambahnya.

Mereka juga menyoroti jumlah kerugian di masing-masing dakwaan tidak disebutkan secara pasti dan pihak yang diuntungkan tidak jelas.

"Kerugian dalam dakwaan tidak disebutkan secara pasti. Karena dalam masing-masing surat dakwaan sama jumlahnya, tapi orang yang diperkaya dan diuntungkan berbeda. Pihak-pihak yang diuntungkan tidak jelas, sehingga tidak pasti berapa kerugiannya yang disebabkan oleh terdakwa," tukasnya.

Hari ini sidang terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang akan kembali digelar minggu depan pada Kamis (28/12) dengan agenda tanggapan JPU KPK terkait eksepsi yang dibacakan oleh pihak Setya Novanto. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya