Berita

Hadi-Gatot/net

Pertahanan

Anulir Keputusan Jenderal Gatot, Ini Penjelasan Panglima Hadi Tjahjanto

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembatalan sejumlah keputusan terkait pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI murni untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas.

Pernyataan ini disampaikan Hadi untuk meluruskan jika keputusan tersebut terdapat unsur tidak suka terhadap keputusan Panglima TNI sebelumnya, Gatot Nurmantyo.

"Sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas," kata Hadi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).


Hadi menekankan dasar untuk penilaian sumber daya manusia di lingkungan TNI adalah profesionalitas dan sistem merit. Menurut Hadi, tetunjuk administrasi terkait pembinaan karir prajurit TNI juga sudah berdasarkan peraturan yang baku.

"Semuanya berdasarkan profesionalitas dan merit system yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karir adalah like dan dislike," tegas Hadi.

Sebelumnya diberitakan Panglima Hadi mengeluarkan surat perubahan tentang keputusan pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo. Adapun perubahan tersebut mengenai mutasi sejumlah perwira tinggi TNI.

Surat keputusan dengan Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Isinya, tentang perubahan keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI. Hadi dalam surat itu menyatakan bahwa mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak terjadi.

Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya memutasi 85 Pati TNI, termasuk 32 orang di antaranya Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini). Jabatan Pangkostrad diisi Mayjen TNI Sudirman yang semula menjabat Asops KSAD.

Mayjen TNI AM Putranto dimutasi dari Pangdam II/Sriwijaya menjadi Asops KSAD. Kemudian, Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Sriwijaya.

Dankomar Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dimutasi menjadi Dankodiklat TNI, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar, dan Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar.  (Baca juga: Panglima TNI Mutasi 85 Perwira TNI).

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan," tulis isi salinan Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang didapatkan redaksi, Selasa (19/12).

Adapun Surat Keputusan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, Ketua MA, para kepala staf angkatan, Kasum TNI, Irjen TNI. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya