Berita

Gedung MK/Net

Politik

Aneh Jika MK Tidak Terima Gugatan Perindo Dan PSI

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menerima uji materi (judicial review) UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perindo keberatan soal penerapan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu. Sementara PSI mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (1), Ayat (2) huruf e dan Ayat (3) UU Pemilu.

Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq mengatakan berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012 yang menerima gugatan Partai Nasdem terkait verifikasi faktual. Pada saat itu Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh parpol baru ataupun lama.


Maka tugas berat KPU daerah justru bukan pada verifikasi faktual partai lama. Tapi di saat MK memutuskan bahwa partai lama juga wahib diverifikasi secara faktual.

"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful menyoroti proses verifikasi faktual Perindo dan PSI yang sedang berlangsung.

Saiful menambahkan tugas berat KPU daerah justru bukan hari ini, Perindo dan PSI diyakini siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual.

"Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di Parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," ujar Saiful menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan 2012.

Menurutnya, tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Pasalnya, semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama.

"Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama," pungkas Saiful dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Seperti diketahui, proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 telah dimulai. Sementara, gugatan uji materi pasal verifikasi UU Pemilu di MK masih berlangsung. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya