Berita

Gedung MK/Net

Politik

Aneh Jika MK Tidak Terima Gugatan Perindo Dan PSI

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menerima uji materi (judicial review) UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perindo keberatan soal penerapan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu. Sementara PSI mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (1), Ayat (2) huruf e dan Ayat (3) UU Pemilu.

Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq mengatakan berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012 yang menerima gugatan Partai Nasdem terkait verifikasi faktual. Pada saat itu Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh parpol baru ataupun lama.


Maka tugas berat KPU daerah justru bukan pada verifikasi faktual partai lama. Tapi di saat MK memutuskan bahwa partai lama juga wahib diverifikasi secara faktual.

"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful menyoroti proses verifikasi faktual Perindo dan PSI yang sedang berlangsung.

Saiful menambahkan tugas berat KPU daerah justru bukan hari ini, Perindo dan PSI diyakini siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual.

"Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di Parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," ujar Saiful menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan 2012.

Menurutnya, tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Pasalnya, semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama.

"Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama," pungkas Saiful dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Seperti diketahui, proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 telah dimulai. Sementara, gugatan uji materi pasal verifikasi UU Pemilu di MK masih berlangsung. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya