Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (130)

Mendalami Sila Kelima: Tidak Menafikan Peristiwa Teologis

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 10:20 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

IDEALNYA, semua pelang­garan hukum harus dapat dikenakan sanksi. Namun jika sebuah kasus memiliki nuansa teologis harus hati-hati di dalam menerapkan sanksi. Dalam kasus tertentu, sung­guhpun peristiwa itu melang­gar hukum tetapi itu perin­tah Tuhan yang datang dari orang yang representatif, maka tidak bisa dihu­kum, bahkan tidak bisa dianggap pelanggaran hukum. Al-Qur'an mencontohkan sebuah per­istiwa menarik, yaitu kasus Nabi Ibrahim yang nyata-nyata menggorok leher anak semata wayangnya, Nabi Isma'il, dengan pisau tajam sebagaimana diceritakan di dalam Al-Qur’an: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sang­gup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." Tatkala ked­uanya telah berserah diri dan Ibrahim membar­ingkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kes­abaran keduanya). (Q.S. al-Shafat/37:102-103).

Kasus Nabi Ibrahim ini dilihat dalam pandangan hukum positif sudah memenuhi syarat untuk di­jatuhkan sanksi. Namun demikian, kasus ini diang­gap tidak perlu ada sanksi bahkan dianggap se­bagai sebuah sunnah yang harus diikuti. Perintah penyembelihan itu diyakini dari Tuhan disampaikan melalui mimpi Nabi Ibrahim As. Penyembelihan itu sesungguhnya sudah terlaksana, hanya pisaunya Nabi Ibrahim saja yang tidak bisa memotong leher anaknya. Secara hukum positif, perbuatan Nabi Ibrahim sudah masuk kategori perbuatan pidana. Al-Qur’an tidak menjelaskan apa tujuan perintah penyembelihan itu dilakukan. Kita hanya bisa me­mahami bahwa Nabi Ibrahim sedang dicoba oleh Tuhan dengan disuruh menyembelih sesuatu yang paling berharga dalam hidupnya, yaitu putra yang sudah lama dimimpikan.

Untung saja pisau Nabi Ibrahim tidak mampu menggorok leher anaknya dan selanjutnya diganti dengan seekor qibas. Sampai sekarang ini penyem­belihan hewan qurban melekat di dalam hari raya Idul Adha setiap tahun. Hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan. Seandainya tidak digantikan dengan (domba) gibas berarti anak kandung yang harus disembelih, maka sudah barang tentu akan menjadi masalah kemanusiaan sekarang. Khitan anak permpuan yang hanya dianjurkan menggores secara formalitas pada kelamin anak perempuan sudah diributkan oleh pegiat Hak Asasi manusia, karena dianggap mutilasi, apa lagi setiap kepala keluarga harus mengurbankan seorang anak kand­ungnya, seperti yang pernah berlaku di dalam se­jumlah kabilah di Timur Tengah di masa lalu.


Kasus penyembelihan Nabi Ibrahim kepada anaknya tidak bisa dijadikan dasar seorang ayah menyembelih anak kandungnya. Bagaimana pun juga kasus penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap anaknya tidak bisa dijadikan alat pembenaran melakukan penyiksaan terhadap anak. Seman­gat yang bisa ditangkap dari kasus penyembeli­han anak manusia (human sacrifation) diturunk­an lalu menjadi penyembelihan binatang (animal sacrifation) lebih merupakan pesan moral bahwa setiap orang memiliki sesuatu yang paling dicin­tainya. Apakah ia bersedia mengorbankan objek kecintaannya itu demi Tuhan. Dalam keyakinan Abrahamic Religion, penyembahan dan pengab­dian hanya kepada Tuhan harus di atas segala-galanya. Objek paling dicintai Nabi Ibrahim ialah anak tunggalnya saat itu. Untuk kita dewasa ini mungkin objek kecintaan kita selain anak mung­kin jabatan, harta, atau properti lainnya. Relakah kita mengorbankannya itu demi kecintaan kita ke­pada Tuhan? Kasus ini tidak bisa dijadikan ala­san untuk mendiskreditkan agama tertentu kare­na tujuannya memang bukan untuk menyembelih anak, melainkan sebagai bentuk komitmen pun­cak seorang hamba kepada Tuhan yang mempu­nyai hikmah besar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya