Berita

Fahri Hamzah/Net

Wawancara

WAWANCARA

Fahri Hamzah: Saya Tak Akan Pindah Partai, Tidak Diterima Pun Tetap Bertahan Di PKS

SABTU, 16 DESEMBER 2017 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perseteruan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) versus Fahri Hamzah kembali mencuat. Saat rapat paripurna penutupan masa sidang DPR, Fraksi PKS diketa­hui kembali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, yang isinya adalah permintaan untuk mencopot Fahri dari kursi wakil ketua DPR. Namun permintaan itu belum diproses karena harus menunggu masa sidang beri­kutnya.

berapa lama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluar­kan putusan banding terkait gu­gatan pencopotan Fahri sebagai kader PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Putusannya, kembali memenangkan Fahri Hamzah, dan memerintahkan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar. PKS pun langsung be­rencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Lantas bagaimana tanggapan Fahri Hamzah terkait masalah ini? Berikut penuturannya;

Apa tanggapan Anda atas putusan banding tersebut?
Makna dari putusan tersebut kan jelas, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya mereka eng­gak punya potensi untuk meng­ganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan wakil ketua DPR. Harus status quo. Dengan adanya keputusan ini artinya kuat.

Makna dari putusan tersebut kan jelas, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya mereka eng­gak punya potensi untuk meng­ganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan wakil ketua DPR. Harus status quo. Dengan adanya keputusan ini artinya kuat.

Tapi menurut mereka pu­tusan ini hanya menentukan posisi Anda sebagai anggota DPR. Mereka merasa berhak mencopot Anda dari kursi wakil ketua DPR?
Lho, isi putusannya kan su­dah jelas. Pertama, pengadilan menyatakan pemecatan saya sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR batal demi hukum. Kedua, penga­dilan memerintahkan kepada PKS untuk mencabut putusan pemecatan saya sebagai ang­gota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Lalu pengadi­lan menyatakan bahwa posisi saya sah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Selain itu pengadilan juga menghukum BPDO ( Badan Penegak Disiplin Organisasi) , majelis tahkim, dan Pak Sohibul Iman sebagai Presiden PKSuntuk membayar kerugian im­materil secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar. Kemudian pengadilan juga memerintahkan BPDO, majelis tahkim, dan Pak Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan saya seperti semula.

Melihat putusan itu And makin optimistis dong bisa tetap menjadi pimpinan DPR hingga selesai masa tugas nanti?

Iya, karena putusan pengadilan itu sifatnya mengikat. Dengan adanya amar yang menyatakan tidak boleh mengubah posisi saya sebagai anggota partai, ang­gota DPR, dan pimpinan DPR, maka tidak ada alasan untuk melakukan perubahan itu.

Tapi wewenang untuk men­gubah jabatan anggota DPR kan ada di partai melalui tangan fraksi?
Dalam pasal yang mengatur tentang pimpinan DPR itu, sebab-sebab pergantian pimpi­nan dewan telah diatur dengan sangat ketat. Dan peristiwa hukum ini, putusan pengadilan ini menyababkan hal itu tidak mungkin terjadi.

Ada anggapan Anda bisa bertahan sebagai wakil ketua DPR karena pengaruh bekas Ketua DPR Setya Novanto. Apa tanggapan Anda terhadap penilaian tersebut?
Anggapan itu enggak benar. Enggak pernah saya bersandar sama orang. Saya bersandar pada putusan hukum. Dan lebih dari itu saya bersandar pada Allah SWT.

Masa jabatan di DPR kan berakhir 2019. Apa rencana Anda setelah itu?

Saya belum tahu apa yang akan dilakukan setelah 2019. Yang jelas saya masih ingin berjuang dengan memanfaatkan semua yang saya miliki saat ini. Mudah-mudahan ditengah jalan saya menemukan teman yang lebih banyak, sehingga keadaan­nya bisa saya perbaiki.

Apakah ada rencana untuk pindah partai?

Tidak, saya ingin memilih setia, karena kesetiaan itu adalah lambang dari keteguhan hati. Jadi tidak diterima pun saya tetap bertahan di sini. Biarkan orang lain yang pergi, tapi saya akan bertahan. Enggak akan berubah soal itu. Saya ingin ber­tahan dalam situasi sulit, orang lain boleh lompat ke sana kemari tapi saya tetap di sini.

PKS kan berencana menga­jukan kasasi. Apa tanggapan anda terkait hal ini?
Ya itu adalah hak. Artinya kalau para elite PKS tidak puas dengan dua putusan pengadilan atau tiga putusan pengadilan, yaitu tentang provisi, pengadilan tingkat PN, dan pengadilan ting­kat II, kalau tidak puas ya silakan aja mengajukan kasasi. Tapi saya heran juga, karena sebelumnya saya diminta untuk terima hasil kalau saya kalah. Tapi ternyata DPP nya tak mau terima hasil kalau mereka yang kalah.

Sudah dua kali kalah atau tiga kali dengan provisi. Terus saja enggak mau menerima kekalahan ini. Tapi ya sudahlah. Mungkin ini bagian dari cara kita untuk melalui ujian yang lebih panjang dan saya menerima aja apa yang diputuskan.

Apa harapan anda terhadap masalah ini?
Saya minta partai petik pelaja­ran dari kasus ini. Terutama bagi para pimpinan PKS yang seka­rang. Saya kira ini harus intros­peksi lah, mumpung masih ada waktu. Elit-elit PKS ini jangan menggunakan partai ini untuk kepentingan pribadinya, untuk dendam pribadinya, dan untuk emosi pribadinya. Putusan ini saya harap membuka mata para pimpinan PKS. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya