Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau Buat Persaingan Industri Lebih Adil

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau akan meningkatkan penerimaan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menjelaskan, PMK juga akan berdampak positif, yakni keadilan pada persaingan industri.

"Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik,” katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (15/12).


DPR, kata dia, bisa menerima PMK tersebut karena banyak aspek, termasuk penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.

"Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan sangatlah jeli dan ini sangat patut kita apresiasi,” lanjutnya.

Di dalam PMK tersebut, Pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.

Pada bulan Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode tahun 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan Negara. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya