Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau Buat Persaingan Industri Lebih Adil

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau akan meningkatkan penerimaan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menjelaskan, PMK juga akan berdampak positif, yakni keadilan pada persaingan industri.

"Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik,” katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (15/12).


DPR, kata dia, bisa menerima PMK tersebut karena banyak aspek, termasuk penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.

"Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan sangatlah jeli dan ini sangat patut kita apresiasi,” lanjutnya.

Di dalam PMK tersebut, Pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.

Pada bulan Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode tahun 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan Negara. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya