Berita

Foto : Dok/Kemnaker

Kemnaker Kumpulkan 150 Perusahaan Pekerja Migran Bahas UU PPMI

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 15:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bulan Oktober lalu.

Undang-undang tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tatakelola pekerja migran lebih baik bagi pekerja migran maupun keluarganya mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke tanah air.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) Soes Hindarno mengatakan, menindaklanjuti Undang-undang tersebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang sebelumnya dikenal dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus bersinergi. Salah satunya  untuk mendorong citra positif perusahaan.


Sebab, asumsi yang selama ini berkembang setiap terjadi suatu permasalahan TKI yang kerap disorot negatif adalah PPTKIS.

“Persepsi UU PPMI harus disamakan. Kita harus membangun citra positif dengan memahami UU pasal tiap pasal agar tidak ada kesalahpahaman,” kata Soes di acara Rapat Kerja Teknis Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dengan tema Membangun Citra Positif PPTKIS dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Surabaya, Kamis (14/12).

Acara yang berlangsung satu hari itu, mengundang 150 P3MI regional timur. Saat ini jumlah P3MI yang tercatat di Kemnaker per November 2017 yakni sebanyak 446 yang berada di seluruh Indonesia.

Menurut Soes acara dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap calon PMI/PMI dan membantu pemerintah dalam rangka mendorong proses migrasi bekerja secara aman.

“Di sini  ide-ide segar dan positif dari P3MI yang nantinya masukan itu sebagai bahan untuk merancang turunan daripada UU PPMI,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPR RI, pada akhir Oktober lalu, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. UU ini kemudian ditanda tangani Presiden tanggal 22 November 2017

Ada tujuh substansi penting dalam RUU yang disepakati antara pemerintah dan DPR.  

Pertama, pembedaan secara tegas antara Pekerja Migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, pemberian jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketiga,
pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.  

Keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Kelima,
pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan Pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Keenam,
pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Ketujuh,
adalah pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, Pekerja Migran Indonesia, korporasi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. [dzk]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya