Berita

Foto/Istimewa

Politik

Penyerangan Kantor DPP PPP Imbas Dari Kebijakan Menkumham

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Penyerangan kantor DPP PPP baru-baru merupakan buntut dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membenturkan Presiden Joko Widodo dengan umat Islam khususnya kader dan pemilih PPP.

Begitu keterangan pihak PPP kubu Djan Faridz yang diterima redaksi pekan ini. PPP Kubu Djan menilai kebijakan Yasonna telah menyebabkan perpecahan umat Islam, khususnya kader dan pemilih PPP.

Sebagai pembantu presiden yang memiliki kewenangan yang bersifat administratif, Yasonna telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) untuk kedua kalinya, yaitu SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016.


Buntu dari tindakan Yasonna, Selasa(12/12) pihak-pihak yang mengatasnamakan PPP kubu Romi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan dan pengambialihan kantor DPP PPP.

Djan mengaku selama ini gedung yang beralamat di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat itu masih dibawah penguasaan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz sesuai Putusan PK No. 79 jo Putusan Mahkamah Partai PPP No. 49.

"Tindakan premanisme tersebut patut diduga merupakan Tindak Pidana Penyerobotan Pasal 167 KUHP, Tindak Pidana Pengancaman Secara Bersama-sama Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP," ujar Djan seperti keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Djan menilai pengambilan sepihak kantor DPP PPP yang dilakukan pihak yang mengaku kubu PPP Romi tidak dapat dibenarkan.

Menurut Djan proses eksekusi hanya dapat dilakukan oleh penetapan pengadilan negeri dan perangkatnya, antara lain juru sita pengadilan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara jelas memerintahkan mengenai pengambilalihan tersebut.

"Tidak ada satupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam Putusan PK 79 maupun dalam Putusan Kasasi terkait dengan pembatalan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 yang memberikan hak bagi kubu Romi atau memerintahkan kepengurusan Romi kedua untuk mengambil alih gedung DPP PPP," ujar Djan. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya