Berita

Puspayoga Salurkan Kredit Ultra Mikro Rp 117,1 Miliar Ke Empat Koperasi

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 19:57 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penyaluran Kredit Ultra Mikro (Kredit UMI) terus bergulir sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus lalu. Pembiayaan Kredit UMI ditujukan bagi koperasi dan UMKM yang tidak bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada pembukaan Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) bidang Koperasi dan UMKM di Surabaya yang digelar sejak kemarin sampai besok (13-15 Desember), Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, menyerahkan Kredit UMI senilai Rp 117,1 miliar pada koperasi atau koperasi syariah, yang bertindak sebagai chanelling untuk disalurkan pada anggota koperasi maupun pengusaha mikro.

"Kredit UMI ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maksimum plafonnya Rp 10 juta. Tukang bakso, nasi goreng, bisa mengakses kredit ini," kata Puspayoga usai membuka Rakortas bidang Koperasi dan UKM di Surabaya, Kamis (14/12).


Empat koperasi yang menerima Kredit UMI adalah Koperasi Abdi Kerta Raharja Tangerang senilai Rp 13,4 miliar, Koperasi Mitra Dhuafa Jakarta senilai Rp 50,2 miliar, KSPPS Sidogiri Pasuruan sebesar Rp 51 miliar, dan KSPPS BM Utama Bandar Lampung sebesar Rp 2,5 miliar.

Puspayoga juga menyerahkan bantuan program strategis Kementerian seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), hak cipta, Award Wirausaha Pemula dan pembiayaan pada calon mitra LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir).

Puspayoga mengatakan, dengan mengakses Kredit UMI yang berbunga sangat rendah atau hanya 2 persen per tahun itu, koperasi diharapkan semakin maju dan berkembang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan mengurangi angka kemiskinan.

"Saya minta Kepala Dinas terkait ikut mensosialisaikan kredit UMI yang merupakan kebijakan sekaligus komitmen pemerintah membantu koperasi-koperasi dan UKM agar semakin berkembang serta naik kelas. Ini penting agar kontribusi koperasi dan UKM di Tanah Air terhadap PDB semakin meningkat," kata Puspayoga

Lebih lanjut Puspayoga menjelaskan, kredit UMI bersumber dari dana APBN yang penyalurannya dilakukan melalui lembaga atau lembaga keuangan nonbank. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana untuk Kredit UMI sebesar Rp 1,5 triliun dengan tingkat bunga sebesar dua persen.

Kredit UMI adalah upaya pemerintah untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan Kredit UMI, pertumbuhan ekonomi idealnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami berharap koperasi-koperasi lain segera memanfaatkan kredit berbunga murah ini," katanya.

Puspayoga juga mengingatkan bahwa Kredit UMI bukan hibah seperti yang selama ini dipahami masyarakat.

"Ingat kredit ini harus dikembalikan karena merupakan dana bergulir yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Selain kredit UMI, Puspayoga juga mendorong agar koperasi-koperasi memanfaatkan kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menangah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM.

"Manfaatkan dana dari LPDB, karena bunganya juga relatif rendah sehingga tidak memberatkan usaha. Dan ini memang dikhususkan kepada KUMKM," katanya. [ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya