Lembaga Ombudsman baru-baru ini merilis hasil surveinÂya terkait penilaian terhadap kualitas pelayanan publik pada 22 kementerian, enam lembaga negara, 22 pemerÂintah provinsi, 45 pemerintah kota, dan 107 pemerintah kabupaten.
Dalam survei yang dilakukan sejak awal tahun lalu itu Ombudsman membuat tiga kategori. Pertama, zona hijau untuk tingkat pelayanan publik yang tinggi. Kedua zona kuning untuk kategori sedang dan merah untuk kategori pelayanan rendah.
Hasilnya, di tingkat kemenÂterian, hanya ada lima kemenÂterian yang masuk zona hijau. Semetara kementerian yang masuk zona kuning ada delapan. Yang palingmiris ada satu kementerian yang masuk zona merah yakni; Kementerian Pertahanan.
Komisioner Ombudsman, Andrianus Meliala menyebutÂkan, ada dua pelayanan publik di Kementerian Pertahanan yang menjadi penyebab Kemenhan masuk ke zona merah. Yakni perÂizinan bahan peledak dan perizinan exit-permit. Berikut penjelaÂsan lengkap kepada
Rakyat Merdeka:Apa dasar penilaian Ombudsman sehingga menempatÂkan kementerian, lembaga negÂara dan pemerintahan daerah dalam tiga kategori itu?Ya kami melihat ini dari peÂmenuhan hal-hal atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Terkait standar pelayanan publik yang saat ini merupakan standar pelayanan minimal bagi suatu lembaga yang memiliki tupoksi melayani untuk melakukan peÂlayanan.
Nah standar pelayanan miniÂmal itu jumlahnya ada 14 hal. Mulai dari ketersedian WC, ketersedian ruang untuk meÂnyusui, ketersedian tarif kalau memang ada tarif di situ ya, ketersedian waktu.
Nah itu yang kami cek secara diam-diam, secara blusukan. Kalau memang ada ya kami bilang ada, kalau tidak ada yang kami bilang tidak ada, lalu hasil itu kami konversikan sebagai angka, angka itu kami konversiÂkan menjadi kategori hijau, kunÂing, merah tersebut. Kalau yang hijau tentu memiliki tingkat kepatutan yang tinggi terhadap 14 hal yang tadi, begitu juga dengan zona kuning. Sebaliknya dengan zona merah.
Dari hasil survei lembaga itu di tingkat kementerian hanÂya Kementerian Pertahanan yang masuk zona merah. Sebenarnya pelayanan publik apa aja yang dirasakan kurang di Kementerian Pertahanan itu?Perizinan bahan peledak dan perizinan exit-permit bagi pejaÂbat Indonesia yang ingin keluar negeri.
Itu berdasarkan laporan atau bagaimana?Oh itu berdasarkan undang-undang bahwa Kementerian Pertahanan dinilai sebagai reguÂlator, Koordinator buat TNI, namun juga memiliki dua peÂlayanan publik dalam dua hal tersebut. Kita tidak mencari-cari kesalahan lho, tapi itu sudah ada di undang-undangnya. Bahwa dalam mereka melakukan peÂlayanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik, nah itu tidak baik.
Dari periode kapan Ombudsman melakukan pemanÂtauan kepada pelayanan pubÂlik tersebut?Kami untuk tahun ini melakuÂkan penilaiannya itu dimulai dari bulan Mei sampai Juni. Sekitar satu sampai dua bulan melakuÂkan blusukan untuk melihat pelayanan publik yang memang sudah ditentukan.
Lalu kami juga datang dua hingga tiga kali blusukan. Benar atau tidak yang disampaikan oleh orang yang pertama kali kami tanyakan. Jadi tidak perÂlu khawatir, kami tidak akan macam-macam. Ternyata benar, tidak ada orang yang tahu ini, maka masuk ke zona merah.
Selain lewat blusukan, saat survei itu apakah Ombudsman juga memasukan sisi laporan masyarakat tentang pelayanÂan publik di Kementerian Pertahanan sebagai bahan penilaian?Belum ada. Ini justru menjadi langkah kami jika ada pelayanan publik yang belum pernah diÂlaporkan. Misalnya contoh, ada 13 ribu jenis layanan, seÂmentara yang melaporkan itu paling hanya 200 laporan, itu pun paling mengenai di bidang pajak, SIM, Dukcapil, hal-hal yang biasa. Nah bagaimana jika di jasa bahan peledak? Kalaupun ada laporan, pasti sangat sedikit sekali. Makanya jika kaÂmi hanya menunggu pengaduan dari masyarakat rasanya seperti menunggu lebaran tahun kuda.
Mereka berpendapat jika itu dibuka seperti permintaan dari undang-undang maka tidak ada bedanya jasa perÂizinan bahan peledak dengan jasa pos giro? Menurut saya sih memang tidak ada bedanya kok. Namun sepertinya menurut orang Kemenhan yang memang berÂpikir masih orang-orang tentara ya rahasia-rahasiaan. Kan di dalam undang-undangnya tidak ada penjelasan bahwa untuk lembaga seperti Kemenhan, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak perlu memenuhi 14 hal pelayanan publik, itu kan nggakada.
Kemenhan menilai survei dari Ombudsman ini tidak maksimal karena orang yang ditanyakan adalah orang yang tidak mengerÂti pelayanan publik, apa tangÂgapan Anda soal itu?Ya itu kan aneh. Kita kan bertemu dengan orang yang berada di meja penerima peÂlayanan publik tersebut, kan kita berasumsi bahwa mereka adaÂlah penerima layanannya kan. Artinya petugas tersebut harus mengerti tugasnya itu kan. Kalau dia sendiri sudah tidak mengerti, maka yang salah siapa? Masa menyalahkan kami. Kalau kami menanyakan kepada yang duduk di bagian belakang oke saja, tapi kan kami bertanya dengan orang yang duduk di meja penerimaan pelayanan. Kan aneh.
Lalu seharusnya bagaimaÂna?Ya sebaiknya segera diperbaiki, karena kan kami bukan lembaga penghukum ya. Kami lembaga pengingat. 'Eh Anda salah lho, tidak sesuai undang-undang. Ada 14 hal yang harus terpenuhi dalam memberikan pelayanan publik. Harus diperbaiki dong.' Sebenarnya ada satu kabupaten yang segera meningkatkan diri dari yang sebelumnya masuk ke zona merah lalu ke kuning atau hijau, tapi ada juga yang tidak meningkatkan diri, nah termasuk Kemenhan ini yang menurut saya agak susah untuk menuruti perÂmintaan kami yang sebenarnya diminta oleh undang-undang sendiri. Kenapa? Karena masih ada satu anggapan dalam peÂnyelenggara di sana yakni staf Kemenhan bahwa ada unsur kerahasiaan, ada unsur keamanan negara yang misalnya dibuka seperti layanan yang lain akan membahayakan negara, menurut saya sih itu berlebihan. ***