Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jaksa Seharusnya Tegas di Kasus Edward Soeryadjaya

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 22:59 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara hukum sesungguhnya dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap salah seorang terdakwanya.

Hal itu dikatakan oleh pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih di Jakarta, Jumat (8/12).

JPU, menurut dia, bisa melakukan itu termasuk memanggil terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, Edward Soeryadjaya.

Konkretnya, kata Yenti, dengan meminjam terdakwa Edward ke Kejaksaan Agung dan melimpahkan lagi berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tempatnya bersidang.

"Kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang berbeda di PN Bandung dan Kejaksaan Agung. Sehingga perlu kordinasi antara pihak Jaksa di PN Bandung dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Edward Soeryadjaya sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Alasannya dia masih sakit. Padahal sebelumnya, dokter independen yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya menyatakan bahwa dia dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.

Pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya diperiksa kesehatannya pun mengaku tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

Namun belakangan, Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba dengan kasus berbeda serta menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Soal itu, Yenti menilai ada suatu kejanggalan pada proses pemeriksaan Edward di PN Bandung. JPU menurut dia bisa diindikasikan sudah bertindak tidak tegas karena selama ini tak melakukan upaya paksa.

"Harusnya ada upaya paksa menghadirkan seseorang wajib hukum, apalagi berstatus terdakwa, jika telah mangkir dua kali panggilan sidang," tegasnya.

Selain Edward, pada perkara keterangan palsu Akts Notaris Nomor 3/18 November 2005 juga menetapkan dua terdakwa lainnya yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, terdakwa Maria Goretti diketahui juga selalu mangkir dalam sidang sebab alasan sakit. [sam]

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya