Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jaksa Seharusnya Tegas di Kasus Edward Soeryadjaya

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 22:59 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara hukum sesungguhnya dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap salah seorang terdakwanya.

Hal itu dikatakan oleh pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih di Jakarta, Jumat (8/12).

JPU, menurut dia, bisa melakukan itu termasuk memanggil terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, Edward Soeryadjaya.


Konkretnya, kata Yenti, dengan meminjam terdakwa Edward ke Kejaksaan Agung dan melimpahkan lagi berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tempatnya bersidang.

"Kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang berbeda di PN Bandung dan Kejaksaan Agung. Sehingga perlu kordinasi antara pihak Jaksa di PN Bandung dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Edward Soeryadjaya sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Alasannya dia masih sakit. Padahal sebelumnya, dokter independen yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya menyatakan bahwa dia dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.

Pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya diperiksa kesehatannya pun mengaku tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

Namun belakangan, Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba dengan kasus berbeda serta menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Soal itu, Yenti menilai ada suatu kejanggalan pada proses pemeriksaan Edward di PN Bandung. JPU menurut dia bisa diindikasikan sudah bertindak tidak tegas karena selama ini tak melakukan upaya paksa.

"Harusnya ada upaya paksa menghadirkan seseorang wajib hukum, apalagi berstatus terdakwa, jika telah mangkir dua kali panggilan sidang," tegasnya.

Selain Edward, pada perkara keterangan palsu Akts Notaris Nomor 3/18 November 2005 juga menetapkan dua terdakwa lainnya yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, terdakwa Maria Goretti diketahui juga selalu mangkir dalam sidang sebab alasan sakit. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya